Beritateratas.com - Setelah sempat redah dari pembicaraan media,
topik perpanjangan kontrak PT Freeport McMoran bersama Pemerintah Indonesia
kembali hangat menjadi bahan pembicaraan dan mulai ditanggapi oleh anggota DPRD
Papua.
Laurenzus
Kadepa, Anggota DPR bidang Politik, Pemerintahan, Hukum dan HAM mengatakan
bahwa PT Freeport adalah perusahaan yang Kapitalis, tak menghargai HAM dan
memperbudak Orang Asli Papua OAP).
Kadepa
menghimbau agar seluruh elemen masyarakat Papua mulai mendesak Pemerintah
Indonesia terkait masalah perpanjangan kontrak perusahaan tembaga asal Amerika
tersebut yang telah berdiri dan ‘Menguras’ harta Orang Asli Papua (OAP) hingga
saat ini.
“Jikalau
diperpanjang, sebelumnya harus diluruskan sejarah hadirnya PT Freeport itu,
sebab setelah hadir, PT Freeport melahirkan ribuan pelanggaran HAM di Papua.
Freeport sangat tidak peduli soal HAM. Freeport, perusahaan kapitalis di Timika
memperbudak orang pribumi pemilik ulayat area pertambangan, tanpa mempertimbangkan
nilai kemanusiaan” katanya.
Lebih lanjut lagi dikatakan Kadepa bahwa PT Freeport sendiri saat ini merasa mereka seperti berdiri di tanah mereka sendiri sehingga sesuka hati memperlakukan beberapa suku pemilik hak ulayat yang mulai terpinggir dan hampir tak merasakan kehadiran dari tambang tersebut.
Lebih lanjut lagi dikatakan Kadepa bahwa PT Freeport sendiri saat ini merasa mereka seperti berdiri di tanah mereka sendiri sehingga sesuka hati memperlakukan beberapa suku pemilik hak ulayat yang mulai terpinggir dan hampir tak merasakan kehadiran dari tambang tersebut.
Dana satu
persen yang diberikan kepada masyarakat asli Papua pun terkesan tak berguna
sama sekali dan tak sebanding dengan hasil alam yang telah dikeruk hingga saat
ini.
“Orang di
Jakarta ribut Freeport. Mereka tak sadar kalau barang itu ada di Papua,
beroprasi di tanah ulayat Papua. Ada pemilik ulayat, ada pemerintah, kenapa
orang pusat yang ‘serakah’ bicara Freeport? Memangnya di Papua ini tak ada lagi
Manusia? Stop Serakah!” kata Yunus
Sumber : http://www.beritateratas.com/2015/11/ketua-dpr-papua-freeport-ada-di-papua_20.html?m=1
No comments:
Post a Comment