Latest News

Boudimi News

BOUDIMI NEWS
Showing posts with label HUKUM HAM DAN POLITIK. Show all posts
Showing posts with label HUKUM HAM DAN POLITIK. Show all posts

Sunday, 19 March 2023

BEM Uncen tolak kedatangan Presiden Jokowi ke Papua

BEM Uncen tolak kedatangan Presiden Jokowi ke Papua

March 18, 2023
Jayapura, Boudimi News – Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Cenderawasih (BEM Uncen) menolak kedatangan Presiden Republik Indonesia Jokowi ke Tanah Papua. Sebab warga Papua, seperti di Maybrat, Nduga, Yahukimo, Puncak Papua, Jayawijaya, sedang berduka dan mengalami pengungsian besar besaran. keluarga mereka ditembak, pemerintah tidak memberikan solusi tetapi malah datang dengan kepentingan pembangunan di Jayapura.

Untuk itu, BEM Uncen  desak presiden Indonesia harus berdialog dengan orang  Papua.

Hal itu disampaikan ketua  Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Cenderawasih (BEM Uncen) Salmon Wantik, kepada sejumlah wartawan di salah satu Café di Waena, Sabtu (18/3/2023).

Wantik menilai kedatangan presiden Joko Widodo tidak menyelesaikan substansi masalah  di Papua.  Tetapi hanya berfokus ke infrastruktur.  Karena itu pihaknya  menolak kedatangan Presiden Joko Widodo yang ingin meresmikan Papua Youth Creative Hub.

“Terkait dengan kunjungan presiden Republik Indonesia ke Papua Salah satu agenda Ke acara Papua Youth Creative Hub untuk diresmikan di Youtefa kota Jayapura, kami mahasiswa Universitas Cendrawasih menolak kedatangan itu,” katanya.

Wantik mengatakan presiden hanya bicara infrastruktur . Padahal  di Papua juga harus membutuhkan pembangunan suprastruktur.

“Apalagi yang paling penting adalah bagaimana HAM di Papua itu harus diperhatikan,  hak untuk hidup nyaman dan damai di Papua itu harus diperhatikan. Semua orang  harus nyaman dan nyaman karena hari ini seperti kasus di Wamena yang mengorbankan 9 orang,  sampai sekarang pelakunya belum diungkap. Juga di Yahukimo,  masyarakat setempat harus mengungsi di beberapa tempat untuk mencari aman, kepala daerah sendiri tidak bisa menjamin masyarakat,” katanya.

Mahasiswa meminta agar presiden Jokowi memerhatikan nasib warga sipil di Tanah Papua yang dalam pengungsian. (*)

Link:  Jubi

Saturday, 18 March 2023

HAKIM PN DAN KAPOLRES MIMIKA BEKERJA SAMA NAMUN KETUA KNPB TIMIKA STEVEN ITLAY TERUS BERTAHAN KINI MENCAPAI 198 HARI DI TAHANAN




Terhitung dari tanggal penahan Ketua Komite Nasional Papua Barat (KNPB) Timika Steven Itlay sampai dini kamis 13/10 adalah sudah 198 hari dalam tahanan (penjara) di Kapolres Mimika. Steven dan beberapa aktivis dapat ditangkap pada tanggal 5 April 2016 depan halaman Gereja GKII Golgota kampung Bintuka SP 13 Timika saat melaksanakan kegiatan Ibadah dukungan ULMWP menuju anggota tetap di MSG sekaligus pemberian hadiah piala pada pertandingan yang berlangsung dihalaman Gereja tersebut.

Dibawah ini alasan yang diperkuatkan oleh Polisi tentang Penahan Steven Itlay yang kini mencapai 198 hari dan sulitnya memutuskan perkara oleh kejaksaan Timika (HAKIM) PEMBELAH, Padahal didepan Hakim ada ALKITAB, Baca ini: “Ketua KNPB Timika, Steven Itlay dapat ditahan atas pelanggaran dasar hukum Indonesia dengan dikenakan pasal 50 tentang MAKAR, Namun kekuatan enam barang bukti yang Polisi disita, diantanya: Pertama, Enam belas buah Spanduk termasuk bendera Vanuatu, Fiji, Vanuatu, PNG, Solomon, dan Kanaky. Kedua, Bendera Lambang KNPB dan Lambang bermotif Bintang Fajar yang dipasang saat melakukan Doa Nasional di tempat kegiatan. Ketiga, Baju PDL Atribut Kemanan KNPB dan baju-baju bermotif Bintang Fajar milik warga bangsa Papua. Keempat, Sepatu PDL milik keamanan KNPB. Kelima, Topi baret milik keamanan KNPB Timika. Keenam, Lima Noken dan Salendang yang bergambar Bintang Fajar”.

Kapolres Mimika Yustanto Mujiharso tetap menekan kepada kejaksaan Negeri untuk kasus steven Itlay harus di selesaikan secara hukum tetapi sementara itu kejaksaan Negeri Mimika dalam kondisi kebingunan, sebab BHP dan barang buktinya tidak menjamin dengan pasal MAKAR (penghasutan) yang mereka dimaksudkan. Hal ini sangat membuktikan bahwa di balik otaknya Kepolisian Resort Mimika dengan sengaja menciptakan perkara yang tidak ada menjadi ada. Tetapi karena belum adanya bukti yang jelas maka dinyatakan bahwa kepolisian mimika telah melanggar dasar hukum yang berlaku di indonesia. 

Pada tanggal 5 September 2016 Kejaksaan Negeri Mimika mengembalikan berkasnya kepada Kepolisian Resort Mimika karena belum adanya barang bukti dan BHP-nya pula belum lengkap atau tidak seimbang dengan Pasal MAKAR (penghasutannya).

Kita semua tahu bahwa sesuai dangan aturan Republik Indonesia tentang tahanan mengatakan bahwa dalam 120 hari tidak menemukan barang bukti atau BHP berarti harus di berhentikan oleh hukum. Tetapi, aparat Indonesia sendiri yang sebagai pelaku makanya mereka dengan sengaja disembunyikan dimana aturan pelanggaran tersebut yang mereka melanggar, padahal aturan tersebut kita semua sudah tahu. Disamping itu karena kepolisian Indonesia sampai pemerintah terkecil di era modernisasi ini dijamin dan dilindungi oleh Negara. 

Padahal Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah Negara Hukum dan Demokrasi. Untuk itu, Seluruh rakyat Indonesia berhak berekspresi, berpolitik, sesuai dengan UU Nomor 12 Tahun 2005 tentang Ratifikasi Kovenan Hak Sipil dan Politik. Selain itu, Rakyat berhak menyampaikan pendapat dimuka umum sebagaimana yang dituangkan dalam UU Nomor 9 Tahun 2008 dan UU Dasar Negara RI 1945 tentang Kemerdekaan itu ialah Hak segala Bangsa. Tetapi karena kepolisian itu dilindungi oleh Negara dan sebagaimana aturan yang ada di Negara Indonesia makanya Tuan Steven Itlay begitu menderita disana diatas kejujuran dan kebenaran demi bangsa Papua.

Sesuai dengan realita yang ada dan sedang terjadi di Papua sampai saat ini adalah Pemerintah dan Aparat Indonesia yang menjadi aktor utama tentang pelanggaran dan memperkosa aturan UU RI hingga yang terjadi ditanah papua, diantaranya pembunuhan, penyiksaan, pencurian, penghasutan, penindasan, pemerkosaan kepada warga Papua sehingga mengakibatkan pelanggaran HAM berat di tanah Papua sebagaimana yang tertuang dalam UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.



HAKIM PN DAN KAPOLRES MIMIKA BEKERJA SAMA NAMUN KETUA KNPB TIMIKA STEVEN ITLAY TERUS BERTAHAN KINI MENCAPAI 198 HARI DI TAHANAN

Terhitung dari tanggal penahan Ketua Komite Nasional Papua Barat (KNPB) Timika Steven Itlay sampai dini kamis 13/10 adalah sudah 198 hari dalam tahanan (penjara) di Kapolres Mimika. Steven dan beberapa aktivis dapat ditangkap pada tanggal 5 April 2016 depan halaman Gereja GKII Golgota kampung Bintuka SP 13 Timika saat melaksanakan kegiatan Ibadah dukungan ULMWP menuju anggota tetap di MSG sekaligus pemberian hadiah piala pada pertandingan yang berlangsung dihalaman Gereja tersebut.

Dibawah ini alasan yang diperkuatkan oleh Polisi tentang Penahan Steven Itlay yang kini mencapai 198 hari dan sulitnya memutuskan perkara oleh kejaksaan Timika (HAKIM) PEMBELAH, Padahal didepan Hakim ada ALKITAB, Baca ini: “Ketua KNPB Timika, Steven Itlay dapat ditahan atas pelanggaran dasar hukum Indonesia dengan dikenakan pasal 50 tentang MAKAR, Namun kekuatan enam barang bukti yang Polisi disita, diantanya: Pertama, Enam belas buah Spanduk termasuk bendera Vanuatu, Fiji, Vanuatu, PNG, Solomon, dan Kanaky. Kedua, Bendera Lambang KNPB dan Lambang bermotif Bintang Fajar yang dipasang saat melakukan Doa Nasional di tempat kegiatan. Ketiga, Baju PDL Atribut Kemanan KNPB dan baju-baju bermotif Bintang Fajar milik warga bangsa Papua. Keempat, Sepatu PDL milik keamanan KNPB. Kelima, Topi baret milik keamanan KNPB Timika. Keenam, Lima Noken dan Salendang yang bergambar Bintang Fajar”.

Kapolres Mimika Yustanto Mujiharso tetap menekan kepada kejaksaan Negeri untuk kasus steven Itlay harus di selesaikan secara hukum tetapi sementara itu kejaksaan Negeri Mimika dalam kondisi kebingunan, sebab BHP dan barang buktinya tidak menjamin dengan pasal MAKAR (penghasutan) yang mereka dimaksudkan. Hal ini sangat membuktikan bahwa di balik otaknya Kepolisian Resort Mimika dengan sengaja menciptakan perkara yang tidak ada menjadi ada. Tetapi karena belum adanya bukti yang jelas maka dinyatakan bahwa kepolisian mimika telah melanggar dasar hukum yang berlaku di indonesia. 

Pada tanggal 5 September 2016 Kejaksaan Negeri Mimika mengembalikan berkasnya kepada Kepolisian Resort Mimika karena belum adanya barang bukti dan BHP-nya pula belum lengkap atau tidak seimbang dengan Pasal MAKAR (penghasutannya).
Kita semua tahu bahwa sesuai dangan aturan Republik Indonesia tentang tahanan mengatakan bahwa dalam 120 hari tidak menemukan barang bukti atau BHP berarti harus di berhentikan oleh hukum. Tetapi, aparat Indonesia sendiri yang sebagai pelaku makanya mereka dengan sengaja disembunyikan dimana aturan pelanggaran tersebut yang mereka melanggar, padahal aturan tersebut kita semua sudah tahu. Disamping itu karena kepolisian Indonesia sampai pemerintah terkecil di era modernisasi ini dijamin dan dilindungi oleh Negara. 

Padahal Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah Negara Hukum dan Demokrasi. Untuk itu, Seluruh rakyat Indonesia berhak berekspresi, berpolitik, sesuai dengan UU Nomor 12 Tahun 2005 tentang Ratifikasi Kovenan Hak Sipil dan Politik. Selain itu, Rakyat berhak menyampaikan pendapat dimuka umum sebagaimana yang dituangkan dalam UU Nomor 9 Tahun 2008 dan UU Dasar Negara RI 1945 tentang Kemerdekaan itu ialah Hak segala Bangsa. Tetapi karena kepolisian itu dilindungi oleh Negara dan sebagaimana aturan yang ada di Negara Indonesia makanya Tuan Steven Itlay begitu menderita disana diatas kejujuran dan kebenaran demi bangsa Papua.

Sesuai dengan realita yang ada dan sedang terjadi di Papua sampai saat ini adalah Pemerintah dan Aparat Indonesia yang menjadi aktor utama tentang pelanggaran dan memperkosa aturan UU RI hingga yang terjadi ditanah papua, diantaranya pembunuhan, penyiksaan, pencurian, penghasutan, penindasan, pemerkosaan kepada warga Papua sehingga mengakibatkan pelanggaran HAM berat di tanah Papua sebagaimana yang tertuang dalam UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

Monday, 13 March 2023

𝗦𝘂𝗿𝗮𝘁 𝘂𝗻𝘁𝘂𝗸 𝗠𝗲𝗻𝘁𝗲𝗿𝗶 𝗟𝘂𝗮𝗿 𝗡𝗲𝗴𝗲𝗿𝗶 𝗔𝘂𝘀𝘁𝗿𝗮𝗹𝗶𝗮 𝗔𝘀𝗼𝘀𝗶𝗮𝘀𝗶 𝗣𝗮𝗽𝘂𝗮 𝗕𝗮𝗿𝗮𝘁 𝗔𝘂𝘀𝘁𝗿𝗮𝗹𝗶𝗮 (𝗦𝘆𝗱𝗻𝗲𝘆)


𝗦𝘂𝗿𝗮𝘁 𝘂𝗻𝘁𝘂𝗸 𝗠𝗲𝗻𝘁𝗲𝗿𝗶 𝗟𝘂𝗮𝗿 𝗡𝗲𝗴𝗲𝗿𝗶 𝗔𝘂𝘀𝘁𝗿𝗮𝗹𝗶𝗮 𝗔𝘀𝗼𝘀𝗶𝗮𝘀𝗶 𝗣𝗮𝗽𝘂𝗮 𝗕𝗮𝗿𝗮𝘁 𝗔𝘂𝘀𝘁𝗿𝗮𝗹𝗶𝗮 (𝗦𝘆𝗱𝗻𝗲𝘆)

𝗣𝗢 𝗕𝗼𝘅 28, 𝗦𝗽𝗶𝘁 𝗝𝘂𝗻𝗰𝘁𝗶𝗼𝗻, 𝗡𝗦𝗪 2088

Senator Yang Terhormat Penny Wong

PO Box 6100 Gedung Parlemen Senat
Canberra ACT 2600

9  Maret 2023

Menteri Luar Negeri yang terhormat,

Saya menulis kepada Anda atas nama Asosiasi Papua Barat Australia di Sydney tentang masalah Papua Barat. Tragisnya, situasi hak asasi manusia di Papua Barat semakin  memburuk.

Bentrokan terus terjadi antara aparat keamanan Indonesia ( TNI)  dan Gerakan Papua Merdeka ( TPNPB ), yang mengakibatkan   korban di kedua belah pihak. Aparat keamanan terus melakukan operasi militer terutama di dataran tinggi yang mengakibatkan kematian warga sipil dan orang-orang melarikan diri karena takut akan nyawa mereka. Operasi pasukan keamanan telah menciptakan sejumlah besar pengungsi internal.    

Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) mencatat hingga Desember 2022, sebanyak 60.642 warga sipil telah mengungsi dan 732 di antaranya meninggal dunia akibat konflik bersenjata antara TNI dan Papua Merdeka. Pergerakan.

Dalam sebuah artikel di media lokal di Papua Barat (Jubi, 7 Maret 2023), diberitakan demikian 

Dalam sepekan terakhir, aparat keamanan melakukan operasi militer di Kabupaten Yahukimo yang menyita harta benda dan menangkap sejumlah warga sipil. Operasi pengamanan   dilancarkan militer setelah bentrokan  antara TNI dan TPNPB yang terjadi di  Distrik Dekai  .  Sebuah kelompok komunitas mahasiswa melaporkan (kepada media lokal) bahwa “pasukan keamanan menyita properti milik warga sipil dan masyarakat. Ada beberapa warga sipil yang ditangkap aparat saat penyisiran,”. 

Komunitas Pelajar  juga melaporkan bahwa karena operasi militer tersebut, masyarakat setempat ketakutan dan tidak dapat melakukan aktivitas normal sehari-hari. Para mahasiswa juga mengutuk aparat dan mendesak mereka untuk menghentikan pengiriman militer ke Yahukimo. Mereka juga mendesak Kapolres Yahukimo untuk menghentikan penangkapan warga sipil, dan segera membebaskan semua warga sipil yang ditahan serta mendesak pemerintah untuk menarik TNI dan polisi dari Kabupaten tersebut. 

Sejumlah Pemerintah tampaknya percaya bahwa situasi hak asasi manusia telah membaik di bawah Presiden Indonesia saat ini, namun   lembaga think-tank kebijakan pemerintah Indonesia, Lembaga Ketahanan Nasional ( Lemhannas ) mengatakan bahwa kekerasan di Papua cenderung meningkat di bawah kepemimpinan Presiden Joko " Jokowi " Widodo.

Kami yakin Anda mengetahui situasi di Papua Barat dan kami tidak akan merinci semua pelanggaran hak asasi manusia yang terjadi baru-baru ini karena operasi militer di wilayah tersebut. 

Namun, kami ingin menarik perhatian Anda pada kutipan di bawah ini dari rilis media PBB.

JENEWA (1 Maret 2022) - Pakar hak asasi manusia PBB* hari ini menyatakan keprihatinan serius tentang memburuknya situasi hak asasi manusia di provinsi Papua dan Papua Barat, Indonesia, mengutip pelanggaran yang mengejutkan terhadap penduduk asli Papua, termasuk pembunuhan anak, penghilangan, penyiksaan dan pemindahan massal rakyat. Para ahli menyerukan akses kemanusiaan yang mendesak ke wilayah tersebut, dan mendesak Pemerintah Indonesia untuk melakukan penyelidikan penuh dan independen terhadap pelanggaran terhadap masyarakat adat.

“Antara April dan November 2021, kami telah menerima tuduhan yang menunjukkan beberapa kasus pembunuhan di luar hukum, termasuk anak-anak kecil, penghilangan paksa, penyiksaan dan perlakuan tidak manusiawi, serta pemindahan paksa setidaknya 5.000 penduduk asli Papua oleh pasukan keamanan,” kata para ahli. Mereka mengatakan perkiraan jumlah pengungsi secara keseluruhan, sejak eskalasi kekerasan pada Desember 2018, berkisar antara 60.000 hingga 100.000 orang.

https://www.ohchr.org/en/press-releases/2022/03/indonesia-un-experts-sound-alarm-serious-papua-abuses-call-urgent-aid

Kami mendesak Anda untuk menggunakan jasa baik Anda dengan pemerintah Indonesia untuk mendesak Jakarta mengendalikan militernya di wilayah tersebut, mendesak penghentian semua operasi militer dan membebaskan semua tahanan politik sebagai tanda itikad baik kepada rakyat West Papua.

Kami juga mendesak untuk memikirkan kembali bantuan militer kepada pasukan Indonesia sampai ada perbaikan situasi hak asasi manusia di wilayah tersebut.

Dengan hormat
Joe Collins
AWPA

---------------------------------------------

AWPA Sydney News pada 14:24

𝘓𝘪𝘯𝘬 𝘵𝘪𝘥𝘢𝘬 𝘥𝘢𝘱𝘢𝘵 𝘥𝘪𝘭𝘢𝘮𝘱𝘪𝘳𝘬𝘢𝘯 𝘬𝘢𝘳𝘦𝘯𝘢 𝘯𝘢𝘯𝘵𝘪 𝘥𝘪𝘣𝘭𝘰𝘬𝘪𝘳 𝘰𝘭𝘦𝘩 𝘍𝘢𝘤𝘦𝘣𝘰𝘰𝘬

Saturday, 11 March 2023

3 Poin Pernyataan Pilot Susi Air yang 4 Pekan Disandera OPM


3 Poin Pernyataan Pilot Susi Air yang 4 Pekan Disandera OPM

Jumat, 10 Mar 2023 09:00 WIB

Jakarta, Boudimi News-- Pilot Susi Air asal Selandia Baru, Philip Mehrtens, menyampaikan sejumlah pernyataan usai sebulan disandera Organisasi Papua Merdeka (OPM).
Dalam sebuah video, Mehrtens yang mengenakan jaket biru dan bertopi mengatakan OPM meminta dirinya menyampaikan beberapa poin.

1. Pilot asing dilarang terbang di Papua
"Saya diinstruksikan memberikan pernyataan ini. Tidak boleh ada pilot asing yang diizinkan bekerja dan terbang di Papua sampai Papua merdeka," ujar Mehrtens dalam video itu.

2. OPM minta PBB jadi mediator
Mehrtens juga mengungkapkan bahwa OPM meminta Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) menjadi mediator untuk menangani kasus di Papua.

"OPM meminta PBB memediasi antara Papua dan Indonesia bekerja sama untuk kemerdekaan orang-orang Papua," ujar pilot Susi Air itu.

3. Dibebaskan jika Papua merdeka
Mehrtens juga membeberkan syarat OPM bakal melepaskan dirinya.

"OPM akan membebaskan saya setelah Papua merdeka," ungkap dia.

Ia dilaporkan menghilang tak lama setelah OPM membakar pesawat Susi Air di Nduga, Papua. Hingga kini upaya pembebasan pilot berkebangsaan Selandia Baru itu masih terus dilakukan.

Pada Rabu, Panglima TNI Laksamana Yudo Margono mengatakan operasi militer tak mungkin ditempuh sebagai jalan pembebasan Mehrtens.

Ia khawatir aksi tersebut bisa membahayakan Mehrtens atau masyarakat setempat.

"Kalau kita mau operasi istilahnya [penyerbuan] serentak, itu khawatir penduduk yang akan terkena karena mereka ini bersama-sama dengan penduduk," kata Yudo dalam konferensi pers pada Rabu.

Yudo juga menerangkan operasi penyelamatan itu berbeda dari yang lain karena OPM memindah-mindah Mehrtens dan berbaur dengan masyarakat.

Di sisi lain, pemerintah Selandia Baru juga meminta agar tak ada kekerasan dalam operasi pembebasan warganya dan mengutamakan keselamatan Mehrtens.

Indonesia dan Selandia Baru telah mengirim diplomat ke Timika untuk memantau operasi pembebasan itu.

(isa/bac)
 https://www.cnnindonesia.com/internasional/20230310083259-113-923213/3-poin-pernyataan-pilot-susi-air-yang-4-pekan-disandera-opm.

Nyawa dan Harga Diri AOP Tidak Bisa ditukar dengan Nilai Rupiah


Boudimi News, Adakah Harga diri dan martabat  nyawa Orang asli Papua disamakan dengan nilai Rupiah Indonesia dan Harta Kekayaan lainya???
Orang-orang asli Papua wajib Memahi betul, bahwa OAP selalu menjadi ancaman dengan berbagai  cara,  dalam bahaya skenario negara Intelegence BIN BAIS serta sistem licik kelihatan maupun tidak kelihatan lainya.

Ketika Orang asli Papua di tembak mati, di tabrak lari, dan melalui tindakan lain hingga Meninggal dunia, lalu pihak keluarga meminta agar ganti rugi berupa Uang atau Kekayaan lain maka Nyawa kita itu sangat murah dan tidak ada nilainya  di hadapan para penguasa Indonesia di atas Tanah Papua ini, sehingga mereka akan lakukan berbagai cara untuk melenyapkan OAP dari atas Tanah leluhur kita.

Kalau kita minta Indonesia bayar kepala berupa uang dan Kekayaan berarti hidup kita tidak ada nilainya dihadapan mereka.
Besok ada yang korban berarti bayar kepala dengan rupiah, lusa ada yang korban bayar kepala lagi, setiap kali begitu terus Minggu, bulan dan tahun sampai kita tidak sadar bahwa kita tinggal sedikit dan punah dimana titik yang sangat rawan punah.
Kita lupa si Pelaku Kejahatan itu  tidak pernah dituntut untuk segera usut tuntas setimbal perbuatanya.

Dikira nyawa dan harga diri OAP bisa dibeli dengan Rupiah Indonesia. Otomatis pandangan Indonesia Orang asli Papua itu tidak ada nilainya. Pandangan Indonesia OAP yang tertembak mati, diangkap hewan yang tidak memiliki harkat dan martabat sehingga negara akan memperlakukan semaunya atas Orang Asli Papua di atas Tanah ini.

Untuk itu kepada seluruh warga Orang Asli Papua, kita punya harga diri, Berwibawa, Beretika,  bermoral, Bermartabat.

 "Stop Minta Denda Bayar kepala, mintalah dan nuntut agar pelakunya diusut tuntas dan diproses hukum setimbal itu". 

Ingat...!!!

Karena kebiasaan buruk OAp ketika ada yang jadi Korban penembakan keluarganya selalu meminta Denda uang bayar kepala, maka negara Indonesia ini tentu sudah menyiapkan Triliunan rupiah, Dana untuk membayar nyawa orang asli Papua. Sesuai komitmen Indonesia bahwa:  "Orang-orang Jakarta Tidak Butuh Manusia Papua, Namun Jakarta Butuh Harta Kejayaan milik Orang Papua".  

Untuk itu, diingatkan kepada seluruh warga OAP dari Sorong sampai Merauke, kita Jangan pernah minta denda atau bayar kepalanya. Segera menuntut supaya Pelaku juga di proses Hukuman setimbal perbuatannya dia. 
Pada hal Orang-orang kita banyak Pembela Hukum, yang kerja di Lembaga Bantuan Hukum Papua LBH Papua, PAHAM Papua, Kontras Papua, ELSAM PAPUA, Yayasan Keadilan dan Keutuhan Manusia Papua YKKMP dan masi banyak lagi penegak hukum ditanah Papua.

Terima kasih

Sumber : 
Post. Bp Ank Kampung

Friday, 31 March 2017

KISAH PERJALANAN KETIGA BERSAUDARA DI KOTA HOLLANDIA PADA TAHUN 2007-2014




 
Alm. Yoteni Giyai, S.E 

BOUDIMI NEWS, Pada tahun 2007 Alm. Yoteni Giyai telah menyelesaikan SMA Hikmah Yapis di kota Studi Jayapura (Hollandia) Papua di rumahnya kak Anamadi di jalan Sabang Merauke.

Setelah Alm. Yoteni Giyai  telah menyelesaikan SMA dirinya berfikir di dalam hatinya tidak baik Alm. Yoteni Giyai hidup keluar masuk di rumah orang.


Alm. Yoteni Giyai harus memperbaiki rumahnya bapak tua yang telah rapuk pada beberapa tahun yang lalu untuk melanjutkan jenjang berikutnya, Alm. Yoteni Giyai harus hidup keluar masuk di rumahnya sendiri.

Sesuai dengan rencananya, Alm. Yoteni Giyai telah memperbaiki rumah bapak tua yang telah rapuk pada beberapa tahun yang lalu di jalan Pipa Argapura Jayapura dan tinggal bersama dengan istrinya Delpila Anouw di dalam dua tahun.

Pada tahun 2009 Melianus Giyai dan Andarias Giyai telah menyelesaikan SMA. 

Kemudian memerintahkan oleh Alm. Yoteni Giyai adik berdua Kakak telah memperbaiki rumahnya bapak tua sehingga tidak perlu adik berdua melanjutkan jenjang berikutnya di Kota Studi lain. 


Adik berdua harus datang di Kota Studi Jayapura dan hidup menderita bersama denganku sampai kita bertiga mencapai puncak cita-cita dan suatu saat Tuhan akan memberikan Angin Segar Sepoi kepada kita bertiga dan suatu saat kita menjadi Orang Yang Sukses.

Ketiga bersaudara tersebut hidup menderita bersama di Kota Studi Holandia Papua dari tahun 2008-2012.

Pada tahun 2012 Alm. Yoteni Giyai telah menyelesaikan pendidikan dengan jurusan Sarjana Ekonomi. 

Pada bulan desember 2013 Alm. Yoteni Giyai telah mengangkat Karyawan pada PT.Bank Papua dan ditempatkan di PT.Bank Papua Cabang Nabire di kota Nabire.

Namun rencana dan rancangan manusia akan gagal jika tak sesuai dengan rencana dan rancangan Tuhan sehingga kak Yoteni Giyai telah dipanggil oleh Tuhan pada tanggal 22 Maret 2017.

Adik berdua (MELIANUS GIYAI, S.IP dan ANDARIAS GIYAI, S.KOM) masih dan terus akan mengingat Kisah Perjalanan Kita Bertiga Dengan Tanggisan Mencari Ilmu di dalam Gubuk Penderitaan di Kota Studi Holandia.

Tetapi kakku, itulah waktumu yang tak bisa di hadang oleh siapapun, apapun dan sesuatupun".

"My Brother Mr. Yoteni Giyai, Good Bye for You"

"Adik berdua takkan melupakan jasamu sampai di akhir hayat"

Salam Hangat oleh adik berdua "MELGI dan ANGIX"


Oleh sebab itu rekaman di bawah ini hanya mengantar kepergiannya Kakku Alm. Yoteni Giyai kepada Bapa di Surga.

Selamat mendengarkan rekaman lagu yang berjudul " Wauwa Yoteni Koyaa Uwii, Wenekai Wiyaa Wado Gaadaa Daninoo,". 

Cipt : Andy Giyai,

Publikasi secara Video akan menyusul pada beberapa bulan mendatang.

Wednesday, 1 March 2017

7 NEGARA PASIFIK KEMBALI ANGKAT ISU PAPUA DI PBB


JENEWA, - Tujuh negara Pasifik kembali mengangkat isu pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) di Papua pada sesi reguler ke-34 sidang Dewan HAM PBB di Jenewa, hari ini (1/03).

Tujuh negara tersebut adalah Vanuatu, Tonga, Nauru, Palau, Tuvalu, Marshall Islands dan Solomon Islands.

Suara tujuh negara itu disampaikan oleh Menteri Kehakiman dan Pembangunan Masyarakat Vanuatu, Ronald K Warsal saat mendapat giliran untuk berpidato pada segmen ke delapan sidang. 

"Kami, tujuh negara secara bersama-sama hari ini --dan dengan sebuah pernyataan tertulis bersama yang terpisah -- ingin meminta perhatian para anggota yang terhormat atas situasi di Papua," kata dia membuka pidatonya yang dapat juga disaksikan lewat siaran streaming televisi PBB.

Dalam pidato tersebut, Warsal antara lain mengingatkan kembali berbagai temuan pelanggaran HAM di Papua yang telah dikemukakan berbagai pihak yang mendapat mandat dari Dewan HAM PBB. 

Di antaranya adalah surat bersama yang diterbitkan oleh Pelapor Khusus PBB tentang Perlindungan dan Promosi dan Hak Kebebasan Berekspresi, Berkumpul dan Berserikat secara Damai, Pelapor Khusus PBB untuk Hak Penduduk Asli, Pelapor Khusus PBB tentang Eksekusi Ekstrajudisial dan Pelapor Khusus PBB tentang Penyiksaan dan Kekerasan.

Lebih jauh ia juga menekankan bahwa Komnas HAM Indonesia telah mengumpulkan bukti-bukti pelanggaran HAM oleh militer Indonesia di tiga area di Papua yaitu Wasior, Wamena dan Paniai. 

Menurut dia, Komnas HAM telah mengungkapkan kasus pelanggaran HAM di dua tempat sebagai kejahatan terhadap kemanusiaan dan dapat dihukum berdasarkan hukum Indonesia maupun hukum internasional.

Ditekankan pula bahwa bahwa pelanggaran HAM masih terus berlangsung hingga saat ini dan pemerintah RI dinilai gagal mencegahnya.

Tidak hanya itu, Warsal juga mengatakan bahwa pemerintah RI telah secara konsisten gagal memasukkan laporan peirodik tentang situasi HAM di Papua, yang sangat esensial bagi sekretariat PBB dan negara anggota untuk memonitor keadaan HAM di seluruh dunia.

Oleh karena itu, ketujuh negara tersebut meminta Dewan HAM PBB menugaskan Komisioner Tinggi HAM PBB membuat laporan konsolidasi tentang situasi aktual di Papua.

Mereka meminta agar laporan tersebut memuat informasi tentang pelanggaran HAM yang telah ada pada perjanjian-perjanjian, prosedur khusus dan Universal Periodic Review (tinjauan berkala universal) serta laporan dari organisasi internasional, regional maupun LSM.

Laporan itu, kata dia, juga harus secara detail mencatat berbagai hak bagi rakyat Papua, yang ada dalam hukum HAM internasional, termasuk hak untuk menentukan nasib sendiri.

"Laporan itu harus membuat relomendasi untuk tindakan segera dalam upaya menghentikan pelanggaran HAM yang sudah disebutkan oleh berbagai Special Procedures dan badan lainnya sebelumnya."

Untuk membuat laporan tersebut, tujuh negara Pasifik juga meminta agar pemerintah Indonesia menjamin akses kepada Komisioner PBB untuk menemui siapa pun di Papua dalam rangka membuat laporan tersebut.

Sumber : http://www.tabloid-wani.com

Monday, 27 February 2017

PILKADA PAPUA MENUAI KONFLIK



Konflik terjadi karena ada unsur isme (sukuisme, margaisme dan isme" lain) yang di bangun oleh pihak-pihak tertentu yang mencari keuntungan dalam pilkada yang kata pesta DEMOKRASI.

Akibatnya rakyat yang dulunya hidup berdampingan kini pilkada membuat jurang bagi kehidupan rakyat itu sendiri.


Demokrasi secara harfiah diartikan sebagai pemerintahan oleh rakyat dari rakyat dan untuk rakyat. 

Tetapi apa yang terjadi, pada pesta DEMOKRASI di Papua? PMP Papua makan Papua, PMR. 

Siapa yang salah, 

*KPU : Tidak menjalankan tugas dan fungsi dengan baik dalam hal menjalankan kontrol dan sosialisasi pesta DEMOKRASI kepada rakyat.

*Cabup & cawabup: tidak memiliki jiwa DEMOKRASI karena gila jabatan.

*Intelektual/kaum terpelajar: tidak ada fungsi kontrol dari kaum terpelajar dalam mensosialisasikan DEMOKRASI yang baik dan benar di daerah. Malah kaum terpelajar bergabung dalam demokrasi yang tidak benar.
Semoga kedepan tidak ada konflik antara rakyat sendiri karena kepentingan elit politik yang tidak pernah memahami rakyatnya sendiri.


Ket. Foto: Konflik Pilkada di Intan Jaya 2017

Sumber : Akun Fb Orgenes ukago

Monday, 20 February 2017

SETARA INSTITUTE: PADA 2016, TERJADI 107 PELANGGARAN HAM DI PAPUA OLEH APARAT


Peneliti bidang HAM Setara Institute Ahmad Fanani Rosyidi saat mempresentasikan laporan Kondisi HAM di Papua tahun 2016 di kantor Setara Institute, Jakarta Selatan, Senin (20/2/2017).


Jakarta, - Peneliti bidang Hak Asasi Manusia dari Setara Institute, Ahmad Fanani Rosyidi mengatakan, tahun 2016 merupakan tahun darurat kebebasan ekspresi bagi masyarakat Papua.

Berdasarkan laporan Setara Institute tahun 2016, terjadi peningkatan pelanggaran HAM di Papua yang sangat signifikan jika dibandingkan tahun sebelumnya.
"Dari laporan kami terlihat pemerintahan Presiden Joko Widodo menyampingkan wilayah penegakkan HAM dan penanganan konflik sosial politik. Pemerintah memang memperhatikan Papua tetapi hanya fokus pada soal pembangunan infrastrukrur," ujar Ahmad, saat jumpa pers di kantor Setara Institute, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (20/2/2017).
Ahmad menuturkan, pada tahun 2015, Setara mencatat ada 16 peristiwa pelanggaran HAM di Papua.
Angka tersebut meningkat menjadi 68 peristiwa pada 2016 dengan 107 bentuk tindakan oleh negara melalui aparat keamanan, seperti POLRI dan TNI.
Jika dirinci, bentuk tindakan yang kerap dilakukan oleh aparat umumnya berupa penangkapan, penyiksaan, dan kriminalisasi aktivis.
Sementara, menurut laporan Setara Institute, tindakan kekerasan tertinggi terjadi pada bulan April, Mei, dan Desember.
Pada bulan-bulan tersebut, kata Ahmad, sedang terjadi aksi damai serentak di tujuh daerah untuk mendukung United Liberation Movement for West Papua (ULMWP) masuk menjadi anggota penuh Melanesian Spearhead Group (MSG).
Adapun, bentuk kriminalisasi yang paling menonjol terjadi pada kasus penangkapan ketua Komite Nasional Papua Barat Steven Itlay.
Steven ditangkap usai memimpin aksi damai mendukung ULMWP diterima sebagai anggota penuh MSG pada KTT di Honiara, Kepulauan Solomon, Kamis (14/7/2016) lalu.
Kriminalisasi juga tidak hanya terjadi di wilayah Papua. Menurut Ahmad, belakangan terjadi penangkapan terhadap empat mahasiswa asal Papua di Manado atas tuduhan makar.
"Aksi tersebut berakhir dengan tindakan represif dan penangkapan. Polanya selalu sama, dituduh makar, padahal mereka hanya mengekspresikan hak sipil politiknya sebagai warga negara," ujar dia.
Dari sisi jumlah korban, pelanggaran HAM di Papua terjadi pada beragam kelompok, baik warga sipil hingga aktivis organisasi politik Papua.
Laporan Setara Institute menyebutkan, jumlah korban dari warga sipil mencapai 2.214 orang, sedangkan dari aktivis politik mencapai 489 orang.

Sumber : http://nasional.kompas.com



FOLLOW VIA FACEBOOK

HAK

"BAHWA SESUNGGUHNYA KEMERDEKAAN ITU IALAH HAK SEGALA BANGSA"

RECENT POST