Aparat Gabungan Ketika Membubarkan Ibadah KNPB Timika – dok KNPB
Pengacara Hak Asasi Manusia
Papua Gustaf Kawer mengatakan pemerintahan reformasi tidak berbeda dengan
pemerintah orde lama dan orde baru yang sangat represif terhadap rakyat yang
kritis.
“Pemerintahan
Jokowi tidak beda dengan pemerintah orde baru, orde lama yang represif,
terhadap masyarakat yang demo- demo menyoal sejarah masa lalu,” ungkap Kawer di
Jayapura, Papua, Kamis (7/4/2016).
Kata
dia, komitmen Jokowi menyelesaikan pelanggaran HAM masa lalu, yang disampaikan
juga oleh menteri Kordinator Politik Hukum dan Keamanan Luhut Binsar Panjaitan
dalam kunjungannya ke Papua beberapa waktu lalu sebatas wacana. Pemerintah
tidak punya komitmen yang tulus dan serius.
Karena,
kata Kawer, tidak lama, selang beberapa hari. Jokowi menyampaikan niatnya
menyelesaikan masalah HAM di Papua, juga Luhut, terjadi penangkapan dan
menetapkan aktivis Papua sebagai tersangka.
Kasus
terbaru, kata Kawer, pembubaran ibadah Komite Nasional Papua Barat, menangkap
dan menetapkan dua aktivisnya, Steven Itlay dan Jus Wenda sebagai tersangka
dengan pasal makar.
“Baca:
Pembubaran Ibadah Di Timika : 15 Orang Diperiksa, Dua Ditetapkan Tersangka
“Dengan
peristiwa ini, apa yang mereka, Jokowi dan Luhut sampaikan itu sebatas wacana,”
ujar pria yang masih eksis dengan mendampingi perkara-pekara orang asli Papua
ini.
Kata
dia, perilaku negara macam ini, suatu kebodohan berkelanjutan dalam
pemerintahan Republik Indonesia. Pemerintahan kini masih menerapkan pasal makar
yang dipakai Pemerintah Belanda untuk menjerat aktivis kemerdekaan Indonesia.
“Pemerintah
masih mengunakan pasal makar yang dipakai penjajah dulu untuk menjerat orang
Papua,” tegasnya.
Kapolda
Papua Irjen Paulus Waterpauw, di Jayapura, mengatakan, dua orang ditetapkan sebagai
tersangka. Kedua tersangka itu masing masing Steven Itlay yang menjabat Ketua
KNPB dan Jus Wenda anggota KNPB yang juga pelaku penganiayaan terhadap Kapolres
Mimika AKBP Yustanto.
Menurut
Kapolda, Steven Itlay akan dikenakan pasal makar yakni primer pasal 106 KUHP jo
pasal 53 KUHP dan subsider pasal 160 KUHP, sedangkan Jus Wenda dikenakan pasal
351 ayat (1) KUHP dan pasal 212 KUHP. (Mawel
Benny).
Sumber :
http://tabloidjubi.com/2016/04/08/pasal-makar-terhadap-aktivis-knpb-timika-bukti-komitmen-jokowi-luhut-hanyalah-wacana/
No comments:
Post a Comment