BOUDIMI NEWS, Pada hari ini Kamis, 14 Juli
2016 para aparat keamanan kepolisian [PENJAJAH] Polres Mimika telah
mengeluarkan surat perintah "PENITIPAN TAHANAN" atas Nama Yanto
Awerkion dan Sem Ukago di TAHANAN Batalyon B Pelopor Brimob Mimika Mil Km 32,
pada tanggal 13 Juli 2016.
Surat
Perintah Penitipan Penahanan, dengan Nomor :SP . Han / 74. /VII/2016/Reskrim. Ini
Nama -nama Penyidiknya Yanto Awerkyon dan Sem Ukago :
1. NAJAMUDDIN,S.Sos/IPTU/74080559/Penyidik
2.
ADIL GINTING/BRIBKA/80010791/Penyidik Pembantu
3.
MUSTAKIM/BRIGADIR/87100514/Penyidik Pembantu
4. MUHDAR
MUHIDIN/BRIGADIR/84111395/Penyidik Pembantu
5. TOGADION
MARPAUG/BRIGADIR/88040211/Penyidik Pembantu.
Dengan
alasan, mau proses penyidikan dalam perkara tindak pidana terhadap keamanan
negara [PENJAJAH] Makar,cdan ketertiban Umum [Penghasutan] sebagaimana yang di
maksud dalam pasal 106 KUHP dan pasal 160 KUHP. ini menurut hukum Para Penjajah
Indonesia.
Kedua
Pemimpin Pejuang tersebut telah dititipkan di tempat penahanan di Batalyon B
Pelopor Brimob Mimika Mil Km 32, sejak tanggal 13 Juli 2016.
Dengan
pertimbangan bahwa; Untuk kepentingan penyidik perkara serta tingkat
penyelesaian perkara lebih lanjut maka, para kepolisian di pandang perlu mengeluarkan
surat perintah ini.
Dengan
Dasar:
1.
Pasal 7 ayat (1) huruf d, Pasal 11, Pasal 20, Pasal 21, Pasal 22, Pasal 29 ayat
(1)
2.
Undang-undang No. 2 tahun 2002 tentang kepolisian .
3.
Laporan Polisi Nomor :LP/603/VII/2016/Papua/Res Mimika, tanggal 12 Juli 2016.
4.
Surat perintah penahanan Nomor :Sp-Han/74/VII/2016/Reskrim,tanggal 13 Juli 2016
Sebelum
melakukan penangkapan pada tanggal 12 Juli 2016, terhadap Yanto Awerkyon dan
Sem Ukago beserta 67 anggota KNPB lainnya, para aparat kepolisian tidak menunjukan
surat perintah penangkapan ini.
Tetapi
setelah kepolisian menangkap dan terbitkan surat perintah penangkapan ini pada
tanggal 13 juli 2016.
Mohon
di Advokasi !
Sumber: http://knpb-timika.blogspot.co.id/
No comments:
Post a Comment