Boudimi News : Manado_ Ketua KNPB Konsulat Indonesia Bersama 6 (Enam) Aktivis KNPB Mendapatkan surat pangilan dari Polresta Manado Sulawesi Utara, Terkait aksi damai .untuk menegaskan sikap mendukung keangotaan penuh ULMWP di MSG, dan pembebasan Tapol Aktivis Papua merdeka pada 31 mei 2016 Lalu, Menurut Kapolres Aksi damai itu dinilai aksi makar kedaulantan negara Indonesia dan di kenakan UUD Pasal 1,
Sebelumnya KNPB Konsulat Indonesia pernah mendapatkan surat pangilan dari Kapolresta manado Tgl 18 juli 2016
Dan hari ini Tgl 1 Agustus 2016 Ketua KNPB
Konsulat Bersama 6 ( Enam ) Aktivis KNPB Konsulat Indonesia kembali menerima
surat wajib lapor dari Kapolresta Manado dengan alasan Dipending/sambil
Menunggu Proses Hukum Selanjutnya melalui Kanit V Polresta Manado Sulawesi
Utara.
Menurut Ketua KNPB KONSULAT Hiskia Meage Ini hanya opini yang sengaja
dibangun oleh Aparat kolonial Indonesia untuk membungkam ruang
Demokrasi,tegasnya.
Hiskia Menjelaskan bahwa Sebelum turun aksi
damai, kami sudah konfirmasikan Surat Ijin di Kapolres, Dan Kopolres kalau merasa aksi kami bertantangan dengan kedaulatan NKRI. Kenapa tidak menolak Surat Ijin kami pada saat itu ?
Inikan sudah lewat beberapa bulan, ada apa
dibalik ini? Kata ketua KNPB KONSULAT INDONESIA.
Mohon Pantauan Aktivis dan seluruh masyarakat
peduli Hukum dan HAM.
Kita tidak lagi ada di zaman Orde Baru, ini zaman reformasi, semua orang punya hak menyampaikan pendapat di muka umum.
Kita tidak lagi ada di zaman Orde Baru, ini zaman reformasi, semua orang punya hak menyampaikan pendapat di muka umum.
KNPB Tetap Lawan Sesuai Mekanisme For Penentuan Nasib Sendiri bagi Bangsa Papua Barat dari Kolonial Indonesia.
Sumber Ketua KNPB Konsulat Hiskia Meage
No comments:
Post a Comment