Yanto Awerkion (kiri) dan Sem Ukago (kanan) dalam tahanan Rutan Polres Mimika- Dok KNPB Mimika
Boudimi News, Jayapura- Gustaf Kawer, pengacara yang biasa menangani
kasus-kasus pelanggaran hak masyarakat asli Papua mengapresiasi kinerja
Kejaksaan Tinggi di Mimika yang menolak berkas dari kepolisian setempat dan
berlanjut dengan pembebasan Yanto Awerkion (17) dan Sem Ukago (27).
Kedua
pemuda asli Papua itu ditahan akhirnya dibebaskan pada Selasa (8/11/2016)
setelah mendekam selama 204 hari atau sejak 12 April 2016 dalam Rumah Tahanan
Negara Polres Mimika. Mereka dituduhkan pasal makar dan penghasutan, namun
tidak terbukti.
“Saya
apresiasi buat jaksa yang mengembalikan berkas yang memang tidak terbukti.
Sudah semestinya lembaga hukum begitu, semua saling kontrol, kalau polisi kerja
ya jaksa mengontrol dan sebaliknya, jadi bukan hanya pengacara,” kata Gustaf
saat ditemui Jubi di Waena, Rabu (9/11/2016).
Gustaf
menjelaskan masa penahanannya kliennya telah melalui tahapan seperti diatur
dalam undang-undang. “Keduanya jalani perpanjangan masa tahanan. Sampai
perpanjangan yang ke empat, tidak ada bukti yang memberatkan seperti yang
dituduhkan polisi. Jaksa tolak berkas untuk dilengkapi tapi sampai batas
penahanan akan berakhir masih tidak ada bukti sehingga mereka harus bebas demi
hukum.”
Ditangkap karena bagi selebaran
Yanto
Awerkion dan Sem Ukago ditangkap polisi Mimika pada (12/4/2016) saat membagikan
selebaran seruan aksi sebagai bentuk dukungan kepada United Liberation Movement
for West Papua (ULMWP) menjadi anggota forum Negara-negara Pasifik “Melanesian
Spearhead Group” atau MSG. 300 orang yang menamakan diri anggota dan partisipan
Komite Nasional Papua Barat (KNPB) wilayah Mimika ikut ditahan dan dibebaskan
pada hari yang sama.
“Mereka
jalan bersama-sama di kota Mimika untuk bagi selebaran ajakan aksi yang
rencananya dilakukan tanggal 13 April, kala itu… sebelum aksi terjadi mereka
ditahan dengan tuduhan makar dan penghasutan,”ucap Gustaf.
Ia
menyatakan tindakan aparat polisi Mimika tidak mencerminkan atau menjalankan
isi undang-undang dasar 1945 yang menyatakan setiap warga Negara memiliki hak
yang sama didepan hukum untuk menyampaikan pendapat.
Menurut
Gustaf, masih ada aparat penegak hukum di era reformasi ini yang menggunakan
cara-cara lama atau era orde baru. “Bayangkan, hanya bagi selebaran tapi mereka
langsung ditangkap dengan pasal makar dan penghasutan,” ujarnya.
“Tanggal
8 November, dua tapol itu bebas. Ini menunjukkan bahwa penahanan dengan
sewenang-wenang itu tanpa bukti. Hal seperti ini penangkapan tanpa bukti masih
saja terjadi di kepolisian seperti di Mimika,” lagi katanya.
Soni
Tabuni, Ketua Bidang Diplomasi KNPB Wilayah Mimika saat dihubungi Jubi, Kamis
(10/11/2016), mengatakan kedua rekannya ada dalam keadaan sehat saat dibebaskan
dari Rutan Polres Mimika pukul 11 malam. Yanto Awerkion sebagai Ketua I KNPB
Timika dan Sem Ukago sebagi Sekretaris KNPB Mimika.
“Mereka
baik-baik saja. Trus, karena mereka dikeluarkan malam hari jadi hanya beberapa
pengurus dan keluarga yang jemput,” ucapnya. (*)
Sumber : http://tabloidjubi.com/
No comments:
Post a Comment