Latest News

Boudimi News

BOUDIMI NEWS

Thursday, 10 November 2016

DUA TAPOL PAPUA BEBAS, KERJA JAKSA MIMIKA DIAPRESIASI


Yanto Awerkion (kiri) dan Sem Ukago (kanan) dalam tahanan Rutan Polres Mimika- Dok KNPB Mimika



Boudimi News, Jayapura- Gustaf Kawer, pengacara yang biasa menangani kasus-kasus pelanggaran hak masyarakat asli Papua mengapresiasi kinerja Kejaksaan Tinggi di Mimika yang menolak berkas dari kepolisian setempat dan berlanjut dengan pembebasan Yanto Awerkion (17) dan Sem Ukago (27).
Kedua pemuda asli Papua itu ditahan akhirnya dibebaskan pada Selasa (8/11/2016) setelah mendekam selama 204 hari atau sejak 12 April 2016 dalam Rumah Tahanan Negara Polres Mimika. Mereka dituduhkan pasal makar dan penghasutan, namun tidak terbukti.
“Saya apresiasi buat jaksa yang mengembalikan berkas yang memang tidak terbukti. Sudah semestinya lembaga hukum begitu, semua saling kontrol, kalau polisi kerja ya jaksa mengontrol dan sebaliknya, jadi bukan hanya pengacara,” kata Gustaf saat ditemui Jubi di Waena, Rabu (9/11/2016).
Gustaf menjelaskan masa penahanannya kliennya telah melalui tahapan seperti diatur dalam undang-undang. “Keduanya jalani perpanjangan masa tahanan. Sampai perpanjangan yang ke empat, tidak ada bukti yang memberatkan seperti yang dituduhkan polisi. Jaksa tolak berkas untuk dilengkapi tapi sampai batas penahanan akan berakhir masih tidak ada bukti sehingga mereka harus bebas demi hukum.”
Ditangkap karena bagi selebaran
Yanto Awerkion dan Sem Ukago ditangkap polisi Mimika pada (12/4/2016) saat membagikan selebaran seruan aksi sebagai bentuk dukungan kepada United Liberation Movement for West Papua (ULMWP) menjadi anggota forum Negara-negara Pasifik “Melanesian Spearhead Group” atau MSG. 300 orang yang menamakan diri anggota dan partisipan Komite Nasional Papua Barat (KNPB) wilayah Mimika ikut ditahan dan dibebaskan pada hari yang sama.
“Mereka jalan bersama-sama di kota Mimika untuk bagi selebaran ajakan aksi yang rencananya dilakukan tanggal 13 April, kala itu… sebelum aksi terjadi mereka ditahan dengan tuduhan makar dan penghasutan,”ucap Gustaf.
Ia menyatakan tindakan aparat polisi Mimika tidak mencerminkan atau menjalankan isi undang-undang dasar 1945 yang menyatakan setiap warga Negara memiliki hak yang sama didepan hukum untuk menyampaikan pendapat.
Menurut Gustaf, masih ada aparat penegak hukum di era reformasi ini yang menggunakan cara-cara lama atau era orde baru. “Bayangkan, hanya bagi selebaran tapi mereka langsung ditangkap dengan pasal makar dan penghasutan,” ujarnya.
“Tanggal 8 November, dua tapol itu bebas. Ini menunjukkan bahwa penahanan dengan sewenang-wenang itu tanpa bukti. Hal seperti ini penangkapan tanpa bukti masih saja terjadi di kepolisian seperti di Mimika,” lagi katanya.
Soni Tabuni, Ketua Bidang Diplomasi KNPB Wilayah Mimika saat dihubungi Jubi, Kamis (10/11/2016), mengatakan kedua rekannya ada dalam keadaan sehat saat dibebaskan dari Rutan Polres Mimika pukul 11 malam. Yanto Awerkion sebagai Ketua I KNPB Timika dan Sem Ukago sebagi Sekretaris KNPB Mimika.
“Mereka baik-baik saja. Trus, karena mereka dikeluarkan malam hari jadi hanya beberapa pengurus dan keluarga yang jemput,” ucapnya. (*)


Sumber : http://tabloidjubi.com/

No comments:

FOLLOW VIA FACEBOOK

HAK

"BAHWA SESUNGGUHNYA KEMERDEKAAN ITU IALAH HAK SEGALA BANGSA"

RECENT POST