Filep Karma saat menandatangani
surat penolakan
remisi yang dikirimkannya kepada
Kementrian Hukum dan HAM – Jubi/Ruth
surat penolakan
remisi yang dikirimkannya kepada
Kementrian Hukum dan HAM – Jubi/Ruth
Jayapura, Jubi – “Saya, Filep Karma menolak tawaran
remisi untuk masa tahanan saya dalam peringatan Hari Kemerdekaan Indonesia pada
tanggal 17 Agustus. Hari kemerdekaan saya adalah hari kemerdekaan Papua Barat,
1
Desember,”demikian disampaikan Filep Karma, tahanan politik Papua Barat yang dijatuhi hukuman 15 tahun penjara sejak tahun 2014 karena mengibarkan bendera Bintang Kejora di Universitas Cenderawasih, Jayapura, kepada Jubi, Jumat (14/8/2015).
Desember,”demikian disampaikan Filep Karma, tahanan politik Papua Barat yang dijatuhi hukuman 15 tahun penjara sejak tahun 2014 karena mengibarkan bendera Bintang Kejora di Universitas Cenderawasih, Jayapura, kepada Jubi, Jumat (14/8/2015).
Filep Karma menegaskan ia
hanya akan menerima pembebasan tanpa syarat.
“Jika pembebasan tanpa
syarat ini diberikan, saya dengan senang hati akan berjalan bebas keluar dari
penjara Abepura pada tanggal 18 Agustus nanti,” ujar Filep Karma.
Filep Karma meyakini ia
tidak berbuat satupun kesalahan atau tindakan criminal saat ia mengibarkan
bendera Bintang Kejora. Karenanya, ia menegaskan akan tetap mengkampanyekan
kemerdekaan Papua Barat, sekalipun ia telah bebas nantinya.
Dalam catatan Jubi, Filep
Karma selalu menolak tawaran remisi dari Negara. Pada tahun 2008, ia dengan
tegas menolak remisi yang ditawarkan oleh pemerintah. Padahal menurut Kepala
Divisi Pemasyarakatan pada Kanwil Depkum dan HAM Provinsi Papua saat itu,
Demianus Rumbiak Filep Karma bersama Yusak Pakage adalah dua tahanan politik
yang menjadi perhatian para anggota Kongres AS. Para anggota Kongres AS ini
bahkan meminta keduanya dibebaskan.
Filep Karma juga menolak
remisi yang ditawarkan pemerintah pada tahun –tahun berikutnya. Ia berprinsip
tegas menolak, walaupun negara/pemerintah mengatakan ini kewajiban Negara.
Menurutnya, remisi itu diberikan kepada orang yang bersalah sebagai bentuk
pengampunan karena selama menjadi warga binaan mereka berkelakuan baik.
“Nah saya merasa tidak
bersalah atas sesuatu yang tidak saya lakukan, tapi saya malah dihukum,”
ujarnya tahun lalu saat diberikan tawaran remisi oleh pemerintah.
Terakhir, Filep Karma
menolak pembebasan yang ditawarkan oleh Presiden Indonesia, Joko Widodo, pada
bulan Mei lalu. Saat itu, Presiden Indonesia menawarkan grasi kepada beberapa
tahanan politik, termasuk Filep Karma yang awalnya dijanjikan akan diberikan
amnesti. Pada akhirnya, hanya lima tahanan politik yang menerima tawaran
pembebasan itu.
Di lain pihak, Kepala
Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Papua, Abner
Banosro mengatakan, pihaknya memberikan program pengurangan masa tahanan atau
remisi bagi narapidana yang mendekam di seluruh Lembaga Pemasyarakat di Papua.
Menurut dia, remisi itu diberikan dalam rangka HUT RI ke-70 dan remisi
Dasawarsa yang diberikan setiap 10 tahun sekali.
“Jadi total narapidan dan
anak pidana yang langsung bebas setelah mendapatkan remisi HUT RI ke-70 dan
remisi dasawarsa sebanyak 45 orang,” katanya.
Dari 45 orang
tersebut,menurut Abner Banosro, salah satunya adalah tahanan politik atas nama
Filep Karma.
Menanggapi hal ini, Filep
Karma tegas mengatakan ia adalah pelaku politik sehingga ia tak mau didegradasi
sebagai pelaku tindak criminal lewat pemberian remisi, grasi maupun amnesti.
“Tawaran remisi, pembebasan
bersyarat, grasi dan amnesty yang ditawarkan selama ini oleh Negara Indonesia
tidak menunjukkan itikad baik dalam menyelesaikan persoalan politik di papua,
tetapi hanya untuk menghindari tekanan politik internasional terhadap persoalan
Papua dan untuk pencitraan pemerintah Indonesia di mata masyarakat
internasional,” ujar Filep Karma.
Sikapnya tetap tegas,
Indonesia, menurutnya harus sadar telah melakukan kesalahan dalam proses hukum
terhadap dirinya. Jika ia diberikan pembebasan tanpa syarat, maka harus diikuti
oleh rehabilitasi nama baiknya.
“Termasuk juga tahanan
politik Organisasi Papua Merdeka lainnya dan Republik Maluku Selatan yang masih
di Rumah Tahanan dan Lembaga Pemasyarakatan di Indonesia maupun yang masuk
dalam Daftar Pencarian Orang,” tegas Filep Karma. (Victor Mambor).
Sumber :
http://suarawiyaimana.blogspot.com/2015/08/filep-karma-saya-tolak-remisi-hari.html
No comments:
Post a Comment