New York Agreement,
15 Agustus 1962, Tidak Melibatkan Orang Papua. Siap menggugat.
Negara Kesatuan Republik Indonesia
(NKRI) mengklaim bahwa Papua adalah Bagian final dari NKRI alias “NKRI harga
Mati”. Sementara rakyat Papua mengatakan bahwa Papua bukan bagian dari NKRI
alias “ Merdeka Harga Mati”.
Jika Jakarta mengatakan Papua Barat bagian Final dari NKRI, maka
harus menunjukan fakta – fakta ilmiah, fakta sejarah, politik, budaya, ekonomi,
dan hukum internasional yang membenarkan klaim tersebut. Sebaliknya, rakyat
Papua harus membuktikan pernyataannya bahwa Papua bukan bagian dari NKRI,
“Merdeka Harga Mati” berdasarkan Fakta-fakta ilmiah tersebut.
Komitmen bangsa Papua untuk penentuan
nasib sendiri berdasarkan fakta. Sejarah Papua adalah sejarah ragam cara
penindasan yang diakibatkan oleh sistem penindasan yang diakibatkan oleh
penjajahan New Kolonialis Indonesia dan penghisapan sumber-sumber ekonomi oleh
Negara-negara kapitalis AS dan sekutunya. Untuk menyelamatkan bangunan NKRI di
Papua, berbagai bentuk Operasi Militer Indonesia dilakukan, akibatnya 100 ribu
orang Papua terbunuh menjelang PEPERA 1969, berbagai operasi militer masih
dilakukan hingga saat ini yang terstruktur atau sistematis yang mengarah pada
pemusnahan etnis.
Akar masalah Papua yang melahirkan
buah–buah kejahatan kemanusiaan adalah PEPERA 1969, yang hasilnya dinyatakan
cacat hukum dan cacat moral. Cacat hukum karena dalam pelaksanaannya tidak
sesuai dengan Perjanjian New York Agreement, 15 Agustus 1962; dan cacat moral
karena dalam proses pembuatannya tidak melibatkan orang Papua sebagai subyek
yang disengketakan, karena dunia memandang Tanah Papua adalah tanah tak
bertuan; jika bertuan mereka akan melibatkan dalam proses pembuatan New York
Agreement; yang terjadi hanya melibatkan RI, Belanda, AS dan PBB.
New York Agreement yang lahir pada
tanggal 15 Agustus 1962 adalah payung hukum untuk menyelesaikan sengketa
Politik atas status Papua antara Pemerintah Belanda dan Pemerintah Indonesia.
Dalam Perjanjian New York diatur tiga hal penting, yakni :
1.
Penyerahaan kekuasaan pemerintahan
dari Pemerintah Belanda kepada UNTEA.
2.
Penyerahaan kekuassaan dari UNTEA
kepada Indonesia.
3.
Penentuan nasib Sendiri pada tahun
1969.
Pelaksanaan Hak Penentuan Nasib
Sendiri 1969 yang cacat hukum dan cacat moral itu sudah diketahui oleh Amerika
dan sekutunya yang menjunjung tinggi penegakkan HAM, Hukum Internasional,
Demokrasi. Negara-negara ini pula yang telah melahirkan PBB. Namun masalah
Papua belum juga diselesaikan hingga saat ini, kalaupun populasi orang Papua
menjadi minoritas di tanah sendiri dan malah sudah mengarah pada pemusnahan
etnis (genocide).
Pelbagai perundingan yang dilakukan
dalam rangka menangani status Papua, orang Papua tidak pernah dilibatkan,
misalnya Perjanjian New York dilakukan secara sepihak, sementara orang Papua
sebagai pemilik tanah yang disengketakan sama sekali tidak dlibatkan. Terbukti
bahwa pencaplokan bangsa Papua ke dalam NKRI ditempuh dengan cara tidak
demokratis dan tidak sesesuai dengan mekanisme internasional. Tindakan ini
dikategorikan ke dalam pelanggaran Hak Asasi Manusia. Pelanggaran Hak Asasi
Manusia yang mengarah pada pemusnahan etnis dan penghancuran tanah (hutan)
Papua yang sudah dan sedang terjadi di Tanah Papua adalah merupakan akibat dari
buah-buah kejahatan pencaplokan bangsa Papua ke dalam NKRI melalui mekanisme
yang cacat hukum dan moral.
Demi menyelamatkan
Tanah dan manusia Papua yang sedang menuju kehancuran, maka pada kesempatan 15
Agsutus 2015 diseluruh Papua akan mengadakan perlawanan tanpa kekerasa gugatan Perjanjian
yg tidak melibatkan orang Papua, kami akan menyatakan :
1) Bangsa Papua dengan
tegas Menolak dan Menggugat New York Agreement, 15 Agustus 1962 dan Penentuan
Pendapat Rakyat 1969.
2) Segera meninjau
kembali dan mencabut Perjanjian New York Agreement 15 Agustus 1962, serta
meninjau kembali PEPERA dan mencabut resolusi PBB 2504 karena cacat hukum dan
moral.
3) Amerika Serikat,
Belanda, Indonesia, dan Perserikatan Bangsa-Bangsa segera bertanggung jawab
atas pencaplokan bangsa Papua ke dalam NKRI yang mengakibatkan pemusnahan etnis
Melanesia di Papua barat.
Lawan Sampai
Merdeka.
Sumber
: http://suarawiyaimana.blogspot.co.id/2015/08/new-york-agreement-adalah-keputusan.html
No comments:
Post a Comment