Latest News

Boudimi News

BOUDIMI NEWS

Friday, 6 November 2015

ANGGOTA KNPB YAHUKIMO DIVONIS SATU TAHUN ENAM BULAN PENJARA


Wamena 05 November 2015. Salah satu anggota KNPB mejalani sidang di pengadilan negeri wamena. Aktvis KNPB Yahukimo  atas Nama Enet Silak, yang menjadi tahanan politik di Wemena tersebut menjalani sebanyak 2 kali persidagan.


Enet Silak menjalani persidangan tanpa didampingi pengacara atau advokad hukum, baik dari  tahanan polres di Yahukimo, pemeriksaan sampai dengan naik pengadilan ases bantuan hukum maupun kunjungan keluarga dibatasi, sampai dengan menjalani persidangan di Wemana.

Tahanan politik  anggota KNPB Yahukimo  Enet Silak,  kembali naik sidang pengadilan negeri wamena pada 4 /11/2015,  pakul  10.00  pagi  - 12 .000.  siang. Dia dituduh sebagai pelaku pembunuhan di Yahukimo pada saat pembubaran paksa aksi penggalangan dana kemanusiaan di Yahukimo pada tanggal 19 Maret 2015 lalu.

Enet Silak dikenakan Pasal Makar dan Pasal penghasutan dalam kegiatan penggalangan Dana di Yahukimo.

Melalui telepon seluler Enet mengatakan bahwa, Dalam sidang  kali ketiga  ini Pengadilan Negeri  Wamena menjatuhkan  tuntutan  hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan dan sidang putusan akan dilaksanakan minggu  depan, setelah ketua Pengadilan  Negeri Wamena  Berlinda Rosila Mayor  kembali  dari urusan dinas  di Jayapura menurut hakim penuntut Pengadilan Negeri Wamena.

Namun Enet Silak  menolak dengan  keberatan penjara selama 1 tahun 6 bulan karena ia tidak pernah melakukan arnakis, makar dan pembunuhan yang pernah tuduhkan kepadanya oleh pihak  polisi kolonial Indonesia  pada  tanggal  19 Maret 2015. Pada saat pembubaran  paksa Bazar KNPB  oleh gabungan polisi  Yahukimo  di backup Brimob, kala itu sedang pencarian dana bagi saudara/saudari Melanesia di Vanuatu, Kiribati dan sekitarnya.

Enet silak mengakui melalui Via handphonenya  kepada pimpinan  KNPB Wilayah Yahukimo  bahwa ia menilai perjalanan  sidang beberapa kali terhadap dirinya yaitu:
1.      Sidang Dakwaan
2.      Sidang Korban
3.      Sidang Saksi
4.      Sidang Tuntutan

Dan akan melakukan   Sidang Putusan minggu depan ini hanya propaganda oleh pihak Polres Yahukimo di  bawa pimpinan  Kapolres  ADE SUBAGJA  untuk menutut ruang  demokrasi  bagi rakyat  Yahukimo yang sedang berjuang bagi Penentuan Nasib Sendiri ( Selfdetermination) bagi rakyat Bangsa Papua Barat.

Maka kami pengurus KNPB Wilayah Yahukimo menyampaikan kepada Pengadilan Negeri Wamena:
1.      Menolak putusan penjara selama  lebih dari 1 tahun 6 bulan
2.    Kami meminta Advokasi dari Pemerhati kemanusian karena perjalanan sidang selama ini tanpa didampingi Kuasa Hukum. Tuduhan pasal Makar dan penghasutan tersebut juga ditudukan kepada Anggota KNPB masin-masing,
1.      Enet Silak, 32 tahun
2.      Manison Kobak, 28 Tahun
3.      Yakob Bahabol, 26 tahun

Menurut KNPB Yahukimo pasal yang ditudukan tersebut tidak benar dan menutupi kesalahan dan kinerja aparat kepolisian di Yahukimo. Tuntutan terhadap tiga aktivis KNPB tidak ada dasar hukum untuk memvonis mereka karena aktor utama dalam pembubaran paksa di Yahukimo adalah Aparat Kepolisian Polres Yahukimo dan Brimob Polda Papua. Tuntutan terhadap ketiga tahanan politik tersebut hanya upaya pembungkaman demokrasi dan kriminalis terhadap perjuangan damai KNPB.


Oleh karena itu kami Badan Pengurus KNPB Wilayah Yahukimo berharap kepada  semua phak yang peduli terhadap kemanusiaan agara
1.      Lembaga kemanusiaan dan advokad hukum  serta LSM yang peduli untuk memantau terhadap 3 aktvis KNPB Wilayah Yahukimo menjalani persidangan di Wamena tanpa bantuan hukum demi kemanusiaan yang diatur secara universal,
2.      Mendesak kepada kepolisian hentikan porose hukum yang penuh dengan rekaysa terhadap 3 Aktivis KNPB Yahukimo,
3.      Polres Yahukimo kejaksaan segera hentikan kriminalisasi terhadap aktivis KNPB Yahukimo sedang menjalani persidagan di Wamena,
4.      Segera bebaskan 3 Aktivis KNPB yahukimo sebelum tim pencari fakta ke Papua sesuai dengan hasil keputusan PIF


Demikian  laporan sidang lanjutan ketiga tahanan politik anggota KNPB Yahukimo.

                                                                             Dekai Yahukimo,05 /11/2015



     BADAN PENGURUS WILAYAH
   KOMITE NASIONAL PAPUA BARAT ( BPW - KNPB)






SENGBERD BAHABOL     MARKUS M  SUHUNIAP
Ketua Umum                        Sekertaris Umum


Sumber : http://suarawiyaimana.blogspot.co.id/2015/11/anggota-knpb-yahukimo-divonis-satu.html


No comments:

FOLLOW VIA FACEBOOK

HAK

"BAHWA SESUNGGUHNYA KEMERDEKAAN ITU IALAH HAK SEGALA BANGSA"

RECENT POST