Wamena 05 November 2015. Salah satu anggota KNPB mejalani sidang di pengadilan negeri
wamena. Aktvis KNPB Yahukimo atas Nama Enet Silak, yang menjadi tahanan
politik di Wemena tersebut menjalani sebanyak 2 kali persidagan.
Enet
Silak menjalani persidangan tanpa didampingi pengacara atau advokad hukum, baik
dari tahanan polres di Yahukimo, pemeriksaan sampai dengan naik
pengadilan ases bantuan hukum maupun kunjungan keluarga dibatasi, sampai dengan
menjalani persidangan di Wemana.
Tahanan
politik anggota KNPB Yahukimo Enet Silak, kembali naik sidang
pengadilan negeri wamena pada 4 /11/2015, pakul 10.00 pagi
- 12 .000. siang. Dia dituduh sebagai pelaku pembunuhan di
Yahukimo pada saat pembubaran paksa aksi penggalangan dana kemanusiaan di
Yahukimo pada tanggal 19 Maret 2015 lalu.
Melalui
telepon seluler Enet mengatakan bahwa, Dalam sidang kali ketiga
ini Pengadilan Negeri Wamena menjatuhkan tuntutan hukuman
penjara selama 1 tahun 6 bulan dan sidang putusan akan dilaksanakan minggu
depan, setelah ketua Pengadilan Negeri Wamena Berlinda Rosila
Mayor kembali dari urusan dinas di Jayapura menurut hakim
penuntut Pengadilan Negeri Wamena.
Namun
Enet Silak menolak dengan keberatan penjara selama 1 tahun 6 bulan
karena ia tidak pernah melakukan arnakis, makar dan pembunuhan yang pernah
tuduhkan kepadanya oleh pihak polisi kolonial Indonesia pada
tanggal 19 Maret 2015. Pada saat pembubaran paksa Bazar
KNPB oleh gabungan polisi Yahukimo di backup Brimob, kala itu
sedang pencarian dana bagi saudara/saudari Melanesia di Vanuatu, Kiribati dan
sekitarnya.
Enet
silak mengakui melalui Via handphonenya kepada pimpinan KNPB
Wilayah Yahukimo bahwa ia menilai perjalanan sidang beberapa kali
terhadap dirinya yaitu:
1. Sidang Dakwaan
2. Sidang Korban
3. Sidang Saksi
4. Sidang Tuntutan
Dan
akan melakukan Sidang Putusan minggu depan ini hanya propaganda
oleh pihak Polres Yahukimo di bawa pimpinan Kapolres ADE
SUBAGJA untuk menutut ruang demokrasi bagi rakyat
Yahukimo yang sedang berjuang bagi Penentuan Nasib Sendiri ( Selfdetermination) bagi rakyat Bangsa
Papua Barat.
Maka
kami pengurus KNPB Wilayah Yahukimo menyampaikan kepada Pengadilan Negeri
Wamena:
1. Menolak putusan penjara
selama lebih dari 1 tahun 6 bulan
2. Kami meminta
Advokasi dari Pemerhati kemanusian karena perjalanan sidang selama ini tanpa
didampingi Kuasa Hukum. Tuduhan
pasal Makar dan penghasutan tersebut juga ditudukan kepada Anggota KNPB
masin-masing,
1. Enet Silak, 32 tahun
2. Manison Kobak, 28 Tahun
3. Yakob Bahabol, 26 tahun
Menurut
KNPB Yahukimo pasal yang ditudukan tersebut tidak benar dan menutupi kesalahan
dan kinerja aparat kepolisian di Yahukimo. Tuntutan terhadap tiga aktivis KNPB
tidak ada dasar hukum untuk memvonis mereka karena aktor utama dalam pembubaran
paksa di Yahukimo adalah Aparat Kepolisian Polres Yahukimo dan Brimob Polda
Papua. Tuntutan terhadap ketiga tahanan politik tersebut hanya upaya
pembungkaman demokrasi dan kriminalis terhadap perjuangan damai KNPB.
Oleh
karena itu kami Badan Pengurus KNPB Wilayah Yahukimo berharap kepada
semua phak yang peduli terhadap kemanusiaan agara
1. Lembaga kemanusiaan dan
advokad hukum serta LSM yang peduli untuk memantau terhadap 3 aktvis KNPB
Wilayah Yahukimo menjalani persidangan di Wamena tanpa bantuan hukum demi
kemanusiaan yang diatur secara universal,
2. Mendesak kepada kepolisian
hentikan porose hukum yang penuh dengan rekaysa terhadap 3 Aktivis KNPB Yahukimo,
3. Polres Yahukimo kejaksaan
segera hentikan kriminalisasi terhadap aktivis KNPB Yahukimo sedang menjalani
persidagan di Wamena,
4. Segera bebaskan 3 Aktivis
KNPB yahukimo sebelum tim pencari fakta ke Papua sesuai dengan hasil
keputusan PIF
Demikian
laporan sidang lanjutan ketiga tahanan politik anggota KNPB Yahukimo.
Dekai
Yahukimo,05 /11/2015
BADAN PENGURUS WILAYAH
KOMITE NASIONAL PAPUA BARAT ( BPW - KNPB)
SENGBERD
BAHABOL MARKUS
M SUHUNIAP
Ketua Umum
Sekertaris Umum
Sumber : http://suarawiyaimana.blogspot.co.id/2015/11/anggota-knpb-yahukimo-divonis-satu.html
No comments:
Post a Comment