Boudimi News

BOUDIMI NEWS

Tuesday, 19 April 2016

MASYARAKAT MINTA FREEPORT BERHENTI REKRUT KARYAWAN DARI LUAR PAPUA



Ilustrasi: Karyawan PT Freeport Indonesia melaksanakan upacara HUT ke-69 Kemerdekaan RI di area tambang bawah tanah Deep MLZ, Tembagapura, Papua, Minggu (17/8/2014). Tambang bawah tanah Deep MLZ milik PT Freeport Indonesia tersebut berkedalaman 1,4 kilometer dari permukaan tanah. (ANTARA FOTO)




TIMIKA Para pencari kerja (pencaker) di Kabupaten Mimika, Provinsi Papua menuntut agar PT Freeport Indonesia dan sejumlah perusahaan subkontraktornya agar menghentikan program rekrutmen tenaga kerja dari luar Papua.

Tuntutan itu disuarakan ratusan pencaker yang tergabung dalam wadah Ikatan Kerja Global Kabupaten Mimika saat menggelar aksi unjuk rasa ke Kantor DPRD Mimika, Senin (18/4/2016).

“Kami minta supaya DPRD mendorong Pemkab Mimika menghentikan sistem perekrutan tenaga kerja seperti ini agar memberikan lapangan kerja bagi tenaga kerja lokal yang ada di Mimika. Belakangan ini PT Freeport bersama perusahaan-perusahaan kontraktornya banyak mendatangkan tenaga kerja dari luar daerah,” ujar koordinator pengunjuk rasa Christian Fonataba.

Sehubungan dengan itu, para pencaker mendesak agar DPRD Mimika membentuk Panitia Khusus (Pansus) guna mengusut praktik perekrutan tenaga kerja dari luar Mimika oleh perusahaan-perusahaan yang ada di lingkungan PT Freeport.

Para pencaker juga mendesak kalangan wakil rakyat setempat agar membentuk sebuah peraturan daerah untuk mewajibkan perusahaan-perusahaan tersebut memberdayakan tenaga kerja lokal.

Fonataba mengatakan hingga kini terdapat ribuan pencaker yang ada di Mimika, terutama di Kota Timika. Ribuan pencaker tersebut terus menunggu adanya kebijakan berbagai perusahaan swasta di wilayah itu membuka lowongan kerja.

Wakil Ketua DPRD Mimika Nathaniel Murib yang menerima aspirasi para pencaker mengatakan akan mendorong Pemkab setempat memperketat pengawasan sistem rekrutmen tenaga kerja perusahaan-perusahaan di lingkungan Freeport.

Nathaniel mengingatkan perusahaan-perusahaan yang beroperasi di wilayah Mimika agar memperhatikan amanat UU Nomor 21 tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua yang juga mengakomodasi kepentingan tenaga kerja lokal.

“Perusahaan-perusahaan harus memperhatikan amanat UU Otsus Papua agar para pencaker lokal tidak hanya menjadi penonton di negeri mereka sendiri,” ujarnya. [okezone.com]

No comments:

FOLLOW VIA FACEBOOK

HAK

"BAHWA SESUNGGUHNYA KEMERDEKAAN ITU IALAH HAK SEGALA BANGSA"

RECENT POST

  • BERITA DUKA, KETUA KNPB SEKTOR YILEALE TUTUP USIA
    Normal 0 false false false EN-US X-NONE X-NONE …
  • SKP HAM PAPUA PRIHATIN MARAKNYA KASUS PENEMBAKAN
    JAYAPURA-Rentetan aksi penembakan yang terjadi di Papua dan mengakibatkan tewasnya warga sipil mendapat…
  • MARKUS HALUK: RAKYAT PAPUA SIAP SAMBUT KEDATANGAN TIM PENCARI FAKTA PIF
    Markus Haluk. Foto: Ist Jayapura, MAJALAH SELANGKAH -- Markus Haluk sebagai tim kerja dari United…
  •   TUJUH NEGARA MENDUKUNG PAPUA BARAT DI MAJELIS UMUM PBB
    Sejarah Papua Barat dibuat di Majelis Umum PBB pekan lalu sebagai rekor tujuh negara di Kepulauan Pasifik mengangkat…