Ilustrasi: Karyawan PT Freeport Indonesia melaksanakan upacara HUT ke-69 Kemerdekaan RI di area tambang bawah tanah Deep MLZ, Tembagapura, Papua, Minggu (17/8/2014). Tambang bawah tanah Deep MLZ milik PT Freeport Indonesia tersebut berkedalaman 1,4 kilometer dari permukaan tanah. (ANTARA FOTO)
TIMIKA – Para
pencari kerja (pencaker) di Kabupaten Mimika, Provinsi Papua menuntut agar PT
Freeport Indonesia dan sejumlah perusahaan subkontraktornya agar menghentikan
program rekrutmen tenaga kerja dari luar Papua.
Tuntutan
itu disuarakan ratusan pencaker yang tergabung dalam wadah Ikatan Kerja Global
Kabupaten Mimika saat menggelar aksi unjuk rasa ke Kantor DPRD Mimika, Senin
(18/4/2016).
“Kami
minta supaya DPRD mendorong Pemkab Mimika menghentikan sistem perekrutan tenaga
kerja seperti ini agar memberikan lapangan kerja bagi tenaga kerja lokal yang
ada di Mimika. Belakangan ini PT Freeport bersama perusahaan-perusahaan
kontraktornya banyak mendatangkan tenaga kerja dari luar daerah,” ujar
koordinator pengunjuk rasa Christian Fonataba.
Sehubungan
dengan itu, para pencaker mendesak agar DPRD Mimika membentuk Panitia Khusus
(Pansus) guna mengusut praktik perekrutan tenaga kerja dari luar Mimika oleh
perusahaan-perusahaan yang ada di lingkungan PT Freeport.
Para
pencaker juga mendesak kalangan wakil rakyat setempat agar membentuk sebuah
peraturan daerah untuk mewajibkan perusahaan-perusahaan tersebut memberdayakan
tenaga kerja lokal.
Fonataba
mengatakan hingga kini terdapat ribuan pencaker yang ada di Mimika, terutama di
Kota Timika. Ribuan pencaker tersebut terus menunggu adanya kebijakan berbagai
perusahaan swasta di wilayah itu membuka lowongan kerja.
Wakil
Ketua DPRD Mimika Nathaniel Murib yang menerima aspirasi para pencaker
mengatakan akan mendorong Pemkab setempat memperketat pengawasan sistem
rekrutmen tenaga kerja perusahaan-perusahaan di lingkungan Freeport.
Nathaniel
mengingatkan perusahaan-perusahaan yang beroperasi di wilayah Mimika agar
memperhatikan amanat UU Nomor 21 tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi
Papua yang juga mengakomodasi kepentingan tenaga kerja lokal.
“Perusahaan-perusahaan
harus memperhatikan amanat UU Otsus Papua agar para pencaker lokal tidak hanya
menjadi penonton di negeri mereka sendiri,” ujarnya. [okezone.com]
No comments:
Post a Comment