Dua teman Kayame, Demianus Yogi dan Jemmy Yogi saat disidangkan di PN Nabire. (IST - SP)
NABIRE,—Sidang
lanjutan perkara dugaan pemerasan, pengancaman, dan kepemilikan senjata, atas
dua terdakwa, Jemmy Yogi dan Demianus Yogi yang digelar hari ini,
Senin (13/2/2017), di Pengadilan Negeri Nabire, Jalan Merdeka, Nabire,
Papua kembali ditunda.
Sidang
kedua dengan agenda Pemeriksaan Saksi oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) ini
akhirnya kembali dibatalkan.
Sesuai
keterangan yang didapat, sidang tersebut dibatalkan lantaran orang
yang menjadi saksi untuk kedua terdakwa tidak hadir dalam persidangan.
Menurut
salah satu masyarakat yang enggan disebutkan namanya menilai ada unsur
kesengajaan dengan batalnya sidang tersebut.
“Sidang
kali ini seharusnya bisa lanjut untuk diproses tapi kalau batal karena
alasannya saksi tidak ada, ini tidak masuk akal. Kenapa polisi tidak siapkan
saksi untuk dihadirkan. Ada apa. Ini saya rasa ada unsur kesengajaan supaya
proses persoalannya makan waktu,” katanya kepada wartawan di halaman Kantor
PN Nabire.
Sementara
itu, sidang yang dipimpin oleh Hakim Ketua Orpa Martina SH ini, akan
dilanjutkan dua minggu kedepan.
“Kami
juga tidak tahu tanggal berapa sidang ini akan dilanjutkan. Tapi biasanya
paling cepat itu dalam dua minggu ke depan akan digelar,” kata salah satu
petugas di PN Nabire.
Dari
pantauan suarapapua.com, sidang tersebut digelar secara tertutup. Para wartawan
dilarang meliput. Masyarakat yang datang pun dilarang masuk. Terlihat Brimob
dan Kepolisian Nabire mengawal ketat jalannya sidang tersebut.
Sumber : http://suarapapua.com
No comments:
Post a Comment