JENEWA,
- Tujuh negara Pasifik kembali mengangkat isu pelanggaran Hak Asasi Manusia
(HAM) di Papua pada sesi reguler ke-34 sidang Dewan HAM PBB di Jenewa, hari ini
(1/03).
Tujuh
negara tersebut adalah Vanuatu, Tonga, Nauru, Palau, Tuvalu, Marshall Islands
dan Solomon Islands.
Suara
tujuh negara itu disampaikan oleh Menteri Kehakiman dan Pembangunan Masyarakat
Vanuatu, Ronald K Warsal saat mendapat giliran untuk berpidato pada segmen ke
delapan sidang.
"Kami,
tujuh negara secara bersama-sama hari ini --dan dengan sebuah pernyataan
tertulis bersama yang terpisah -- ingin meminta perhatian para anggota yang
terhormat atas situasi di Papua," kata dia membuka pidatonya yang dapat
juga disaksikan lewat siaran streaming televisi PBB.
Dalam
pidato tersebut, Warsal antara lain mengingatkan kembali berbagai temuan
pelanggaran HAM di Papua yang telah dikemukakan berbagai pihak yang mendapat
mandat dari Dewan HAM PBB.
Di
antaranya adalah surat bersama yang diterbitkan oleh Pelapor Khusus PBB tentang
Perlindungan dan Promosi dan Hak Kebebasan Berekspresi, Berkumpul dan
Berserikat secara Damai, Pelapor Khusus PBB untuk Hak Penduduk Asli, Pelapor
Khusus PBB tentang Eksekusi Ekstrajudisial dan Pelapor Khusus PBB tentang
Penyiksaan dan Kekerasan.
Lebih
jauh ia juga menekankan bahwa Komnas HAM Indonesia telah mengumpulkan
bukti-bukti pelanggaran HAM oleh militer Indonesia di tiga area di Papua yaitu
Wasior, Wamena dan Paniai.
Menurut
dia, Komnas HAM telah mengungkapkan kasus pelanggaran HAM di dua tempat sebagai
kejahatan terhadap kemanusiaan dan dapat dihukum berdasarkan hukum Indonesia
maupun hukum internasional.
Ditekankan
pula bahwa bahwa pelanggaran HAM masih terus berlangsung hingga saat ini dan
pemerintah RI dinilai gagal mencegahnya.
Tidak
hanya itu, Warsal juga mengatakan bahwa pemerintah RI telah secara konsisten
gagal memasukkan laporan peirodik tentang situasi HAM di Papua, yang sangat
esensial bagi sekretariat PBB dan negara anggota untuk memonitor keadaan HAM di
seluruh dunia.
Oleh
karena itu, ketujuh negara tersebut meminta Dewan HAM PBB menugaskan Komisioner
Tinggi HAM PBB membuat laporan konsolidasi tentang situasi aktual di Papua.
Mereka
meminta agar laporan tersebut memuat informasi tentang pelanggaran HAM yang
telah ada pada perjanjian-perjanjian, prosedur khusus dan Universal Periodic
Review (tinjauan berkala universal) serta laporan dari organisasi internasional,
regional maupun LSM.
Laporan
itu, kata dia, juga harus secara detail mencatat berbagai hak bagi rakyat
Papua, yang ada dalam hukum HAM internasional, termasuk hak untuk menentukan
nasib sendiri.
"Laporan
itu harus membuat relomendasi untuk tindakan segera dalam upaya menghentikan
pelanggaran HAM yang sudah disebutkan oleh berbagai Special Procedures dan
badan lainnya sebelumnya."
Untuk
membuat laporan tersebut, tujuh negara Pasifik juga meminta agar pemerintah
Indonesia menjamin akses kepada Komisioner PBB untuk menemui siapa pun di Papua
dalam rangka membuat laporan tersebut.
Sumber : http://www.tabloid-wani.com
No comments:
Post a Comment