Nomor : 013 / SP-LBH-Papua / VIII / 2023
PEMERINTAH WAJIB PENUHI HAK ASASI MANUSIA BAGI MASYARAKAT PENGUNGSI AKIBAT KONFLIK BERSENJATA DI YAHUKIMO
BOUDIMI News___ “Komnas Perlindungan Anak Indonesia segera melakukan Investigasi Terkait Perlindungan Khusus Kepada Anak yang menjadi Pengungsi Pasca Meninggalnya Pengungsi Balita Bernama Yuliana Matuan”
Pada prinsipnya Pengungsi adalah orang atau kelompok orang yang terpaksa atau dipaksa keluar dari tempat tinggalnya untuk jangka waktu yang belum pasti sebagai akibat dampak buruk dari bencana atau konflik sebagaimana ditegaska pada Pasal 1 angka 12, Peraturan Pemerintah Nomor 7 tahun 2019 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 20I8 Tentang Kepalangmerahan. Atas dasar itu, setelah melihat pernyataann Kepala Kepolisian Daerah yang menyatakan bahwa ada sejumlah warga dari Muara Bontoh yang meninggalkan tempat tinggal mereka dan berlindung ke empat lokasi di wilayah perkotaan Dekai, Ibu Kota Kabupaten Yahukimo, Provinsi Papua Pegunungan. Namun, beliau menyatakan ratusan warga Muara Bontoh itu bukan pengungsi secara langsung melahirkan pernyataan tersendiri sebab definisi pengungsi telah jelas diatur pada pasal 1 angka 12, Peraturan Pemerintah Nomor 7 tahun 2019 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 20I8 Tentang Kepalangmerahan.
Selain itu, Pemerintah Kabupaten Yahukimo sendiri dalam pernyataannya mengatakan bahwa masyarakat pengungsi konflik bersenjata antara TNI dan KKB di Yahukimo sebagaimana terlihat dalam berita Pemerintah Kabupaten Yahukimo memberikan bantuan berupa 10 ton beras dan bahan makanan (Bama) lainnya serta sejumlah uang tunai kepada masyarakat pengungsi konflik bersenjata antara TNI dan KKB di Yahukimo. Bantuan tersebut diserahkan saat melakukan kunjungan terhadap empat posko pengungsian di kota Dekai Kabupaten Yahukimo, Provinsi Papua Pegunungan, pada akhir pekan kemarin. Kunjungan itu, Bupati Yahukimo, Didimus Yahuli didampingi Dandim 1715 Yahukimo Letkol Inf Tommy Yudistyo, Pj Sekda Suhayatno, Danki Brimob Iptu Jumari serta sejumlah Kepala OPD di Kabupaten Yahukimo (Baca : https://rri.co.id/papua/daerah/350193/pemda-yahukimo-beri-bantuan-ke-pengungsi-konflik-bersenjata).
Terlepas dari istilah pengungusi diatas, Wahyu Hiluka selaku koordinator pengungsi di Dekai mengatakan bahwa Pada 6 September 2023 ada 674 warga Muara Bontoh yang telah mengungsi ke kawasan perkotaan Dekai pasca kontak tembak 21 Agustus 2023. Mereka tersebar di empat lokasi yang ada di kawasan perkotaan Dekai, dan telah menerima sejumlah bantuan dari Pemerintah Kabupaten Yahukimo, namun belum mendapat pelayanan kesehatan. Heluka menyatakan ada 12 pengungsi yang tengah sakit. “[Sampai sekarang] belum ada tenaga medis yang datang memberikan pelayanan kesehatan warga yang berada di posko pengungsian. Kami berharap Pemerintah Kabupaten Yahukimo segera memberikan bantuan pelayanan kesehatan kepada warga yang berada di pengungsian di Dekai,” katanya. (Baca : https://jubitv.id/kapolda-papua-sebut-warga-muara-bontoh-ke-perkotaan-dekai-bukan-pengungsian/).
Terkait dengan pernyataan Heluka ada 12 pengungsi yang tengah sakit. “[Sampai sekarang] belum ada tenaga medis yang datang memberikan pelayanan kesehatan warga yang berada di posko pengungsian merupakan sebuah keharusan yang wajib dipenuhi oleh Pemerintah selaku Penyelenggaraan Kepalangmerahan sebagaimana diatur pada Pasal 2, Undang Undang Nomor 1 Tahun 2018 Tentang Kepalangmerahan. Berkaitan dengan pelayanan kesehatan bagi pengungsi merupakan kewajiban sesuai dengan ketentuan “Penyelenggaraan Kepalangmerahan pada pemberian bantuan kemanusiaan yang dilakukan oleh pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 meliputi: a. pengiriman tenaga professional, b. distribusi obat-obatan, alat kesehatan, dan makanan, c. pendirian posko kesehatan; dan d. kegiatan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan” sebagaimana diatur pada Pasal 13, Peraturan Pemerintah Nomor 7 tahun 2019 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 20I8 Tentang Kepalangmerahan.
Pada pekembangannya Koordinator Pengungsi di Dekai Yahukimo, Provinsi Papua Tengah, Wahyu Heluka melaporkan salah satu Balita atas nama Yulian Matuan, berumur 1 tahun, dikabarkan telah meninggal dunia pada tanggal 13 September 2023, pada pukul 05: 30 WP di jalan komplek kali merah Dekai, Yahukimo (Baca : https://jubi.id/polhukam/2023/seorang-balita-dikabarkan-meninggal-di-kamp-pengungsian-di-yahukimo/). Berdasarkan Fakta meninggalnya salah satu balita bernama Yulian Matuan dalam pengungsian diatas secara langsung mempertanyakan komitmen Pemerintah dalam melaksanakan ketentuan “Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan lembaga negara lainnya berkewajiban dan bertanggung jawab untuk memberikan Perlindungan Khusus kepada Anak. Perlindungan Khusus kepada Anak diberikan kepada Anak dalam situasi darurat dalam hal ini Anak yang menjadi pengungsi dan Anak dalam situasi konflik bersenjata” sebagaimana diatur pada Pasal 59 ayat (1) dan ayat (2) huruf a dan Pasal 60 huruf a dan huruf d, Undang Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
Pada prinsipnya berdasarkan uraian Pasal 13, Peraturan Pemerintah Nomor 7 tahun 2019 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 20I8 Tentang Kepalangmerahan merupakan bagian langsung dari pemenuhan hak asasi manusia khususnya hak atas kesehatan, hak atas kesejahteraan (pangan)dan hak atas tempat tinggal (papan) yang dijamin dalam Undang Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia sehingga untuk memastikan implementasinya pada Masyarakat Pengungsi di Kabupaten Yahokimo maka diharapkan agar Komnas HAM Republik Indonesia dapat melaksanakan fungsi pemantauan dalam bentuk pengamatan pelaksanaan hak asasi manusia dan penyusunan laporan hasil pengamatan tersebut sebagaimana diatur pada Pasal 89 ayat (3) huruf a, Undang Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia agar semua hak asasi manusia dari masyarakat pengungsi konflik bersenjata antara TNI dan KKB di Yahukimo dapat terpenuhi dengan maksimal.
Dengan melihat ketentuan “Komisi Perlindungan Anak Indonesia bertugas a. melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan perlindungan dan pemenuhan Hak Anak; b. memberikan masukan dan usulan dalam perumusan kebijakan tentang penyelenggaraan Perlindungan Anak. c. mengumpulkan data dan informasi mengenai Perlindungan Anak; d. menerima dan melakukan penelaahan atas pengaduan Masyarakat mengenai pelanggaran Hak Anak; e. melakukan mediasi atas sengketa pelanggaran Hak Anak; f. melakukan kerja sama dengan lembaga yang dibentuk Masyarakat di bidang Perlindungan Anak; dan g. memberikan laporan kepada pihak berwajib tentang adanya dugaan pelanggaran terhadap Undang-Undang ini” sebagaimana diatur pada Pasal 76, Undang Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak serta melihat fakta terabainya Perlindungan Khusus kepada Anak yang menjadi pengungsi di Kabupaten Yahukimo maka diharapkan agar Komisi Perlindungan Anak Indonesia dapat melakukan tugasnya khususnya melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan perlindungan dan pemenuhan Hak Anak dan menerima dan melakukan penelaahan atas pengaduan Masyarakat mengenai pelanggaran Hak Anak atas kasus meninggalnya balita pengusi bernama Yuliana Matuan.
Berdasarkan uraian panjang diatas maka maka kami Lembaga Bantuan Hukum Papua mengunakan kewenagan berdasarkan ketentuan Setiap orang, kelompok, organisasi politik, organisasi masyarakat, lembaga swadaya masyarakat, atau lembaga kemasyarakatan lainnya, berhak berpartisipasi dalam perlindungan, penegakan, dan pemajuan hak asasi manusia sebagaimana diatur pada Pasal 100, Undang Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia menegaskan kepada :
1. Presiden Republik Indonesia segera perintahkan Pj Gubernur Propinsi Papua Pegunungan Penuhi Hak Asasi Manusia Masyarakat Pengungsi Khususnya Pegungsi Anak Akibat Konflik Bersenjata Di Yahukimo sesuai Pasal 59 ayat (1) dan ayat (2) huruf a dan Pasal 60 huruf a dan huruf d, Undang Undang Nomor 35 tahun 2014;
2. Kapolri segera perintahkan Kapolda Papua untuk melindungi Hak Asasi Manusia Masyarakat Pengungsi Khususnya Pengungsi Anak Akibat Konflik Bersenjata Di Yahukimo sesuai Pasal 59 ayat (1) dan ayat (2) huruf a dan Pasal 60 huruf a dan huruf d, Undang Undang Nomor 35 tahun 2014;
3. Ketua Komnas HAM RI segera melakukan tugas pemantauan dalam bentuk pengamatan pelaksanaan hak asasi manusia dan penyusunan laporan hasil pengamatan tersebut sebagaimana diatur pada Pasal 89 ayat (3) huruf a, Undang Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia bagi Masyarakat Pengungsi Akibat Konflik Bersenjata Di Yahukimo;
4. Ketua Komnas Perlindungan Anak Indonesia segera melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan perlindungan dan pemenuhan Hak Anak dan menerima dan melakukan penelaahan atas pengaduan Masyarakat mengenai pelanggaran Hak Anak atas kasus meninggalnya balita pengusi bernama Yuliana Matuan;
5. Bupati Kabupaten Yahokimo segera melakukan a. pengiriman tenaga professional, b. distribusi obat-obatan dan alat kesehatan, c. pendirian posko kesehatan; dan d. kegiatan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan” sesuai perintah pada Pasal 13, Peraturan Pemerintah Nomor 7 tahun 2019.
Demikian siaran pers ini dibuat, semoga dapat dipergunakan sebagaimana mestinya. Atas perhatiannya disampaikan terima kasih.
Jayapura, 16 September 2023
Hormat Kami
Copy
LEMBAGA BANTUAN HUKUM PAPUA
EMANUEL GOBAY, S.H.,MH
(Direktur)
Narahubung :
082199507613
No comments:
Post a Comment