Foto : Usai Kegiatan KNPB/PRD Timika
Hari
ini Rakyat West Papua Timika melakukan aksi protes, dan penolakan terhadap
Perjanjian New York Agreement pada tahun 1962. Perjanjian yang pernah dibuat sepihak oleh
Indonesia, Belanda, Amerika, dan PBB.
Penandatanganan
Penjanjian pada tangal 15 Agustus 1962 adalah Penyerahan Kekuasaan dan Wilayah West
Papua kepada Indonesia dengan berjangka waktu 25 tahun. Wilayah West Papua
sendiri belum sah secara politik untuk berada dalam bingkai NKRI pada waktu itu, pada beberapa tahun kemudian tepat
tahun 1969 terjadilah Penentuan Pendapat Rakyat (PEPERA). Penentuan Pendapat Rakyat (PEPERA) yang dilaksanakan menjadi catat Hukum
Internasional karena dipengaruhi oleh Perjanjian New York Agreement tersebut. Penentuan Pendapat Rakyat (PEPERA)
hanyalah Formalitas Manipulasi Politik untuk West Papua berada dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia.
100%
kami tidak mengakui negara ilegal Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) terus berada di atas teritori West Papua,
dan kami juga menolak dengan tegas Penjanjian New York Agreement 1962 yang
pernah dibuat tanpa melibatkan Orang Asli West Papua. Orang Asli West Papua
adalah Pemilik yang sah atas Teritori Tanah Air West Papua yang harus
menentukan kemerdekaannya, dan memiliki hak berdaulat secara Ekonomi, Sosial,
dan Politik.
Foto : Usai Kegiatan KNPB Timika terlampir di bawah ini :
Sumber : KNPB dan PRD Timika
No comments:
Post a Comment