Yus Wenda (kanan)
dan Steven Itlay saaat berada di rumah tahanan Polres Timika. (Foto: Dok KNPB
Timika)
BOUDIMI NEWS
— Yus Wenda, aktivis Komite Nasional Papua Barat (KNPB) wilayah Timika yang
ditangkap pada 6 April 2016 bersama ketua KNPB wilayah Timika, Steven Itlay.
Wenda divonis 9 bulan penjara di Pengadilan Negeri Timika pada 10 Agustus 2016.
Romario Yatipai, wakil ketua Parlemen Nasional West Papua (PNWP) utusan wilayah Bomberai kepada suarapapua.com membenarkan informasi tersebut. Kata Yatipai, Yus wenda yang ditangkap bersama Steven Itlay sudah divonis 9 bulan.
“Yus Wenda sudah
divonis 9 bulan. Hukuman ini lebih berat. Karena Yus pada saat itu hanya
menampar dengan tangan kosong terhadap salah satu oknum polisi. Tetapi polisi
mengaggap itu melakukan penganiayaan dan sudah divonsi di pengadilan negeri
Timika kemarin,” jelas Yatipai dari Timika, Kamis (11/8/2016).
Sementara itu,
Kabid Humas Polda Papua, Patrige Renwarin saat dikonfirmasi suarapapua.com melalui
telepon genggamnya, Renwaring mengatakan, untuk masalah Yus Wenda sudah
diserahkan ke Jaksa pada tanggal 3 Juni 2016.
“Jadi sekarang
kewenangan ada di kejaksaan Mimika,” katanya. Selain itu, Soon Tabuni, aktivis
KNPB wilayah Timika kepada suarapapua.com membenarkan adanya putusan pengadilan negeri
Timika yang telah mejatuhkan vonis pada 10 Agustus 2016.
“Benar. Bahwa Yus
sudah divonis kemarin. Pengadilan vonis Yus 9 bulan. Dan itu akan dipotong
dengan masa tahanan di kepolisian dan kejaksaan yang sudah dijalani. Sehingga
kurang lebih sekitar enam bulan lagi yang akan dijalani oleh Yus di Lembaga Pemasyarakatan
Timika,” jelasnya.
Selain itu, Bazoka
Logo, Jubir Nasional KNPB Pusat mengatakan, seharusnya Yus Wenda tidak perlu
divonis oleh Polisi Indonesia. Kata Logo, kalau Pengadilan Indonesia dan Polisi
Indonesia hanya vonis 9 bulan untuk Yus Wenda, maka KNPB tertawa.
“KNPB sudah berhasil menjebak Indonesia untuk untuk melanggar Hukum Indonesia itu sendiri. Itu yang diharapkan diatur oleh KNPB dan Berhasil strategi percobaan.
Apapun alasannya
KNPB sudah tidak gentar dengan hukum Indonesia. Karena hukum sesungguhnya sudah
tidak berfungsi lagi bagi KNPB,” tegasnya.
Gustaf Kawer, kuasa
hukum Yus Wenda dan Steven Itlay saat dikonfirmasi suarapapua.com melalui telepon genggamnya tentang vonis
yang dijatuhkan Pengadilan Negeri Timika, hingga berita ini disiarkan belum ada
tanggapan.
Sumber : suarapapua.com
No comments:
Post a Comment