President dan CEO Freeport-McMoRan Inc Richard C Adkerson menyampaikan keterangan dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (20/2)
JAKARTA
--- PT Freeport Indonesia akan berhenti beroperasi. Freeport yang tidak bisa
mengekspor konsentrat membuat perusahaan tersebut berencana menerapkan
kebijakan tersebut dalam beberapa hari ke depan.
Bersamaan
dengan itu, pabrik pemurnian mineral atau smelter Freeport di Gresik yang
bernama PT Smelting Gresik telah berhenti beroperasi sejak 19 Februari 2017.
Hal ini dikarenakan adanya pemogokan karyawan di pabrik berkapasitas dua juta
ton konsentrat itu.
"Jadi
sekarang kita tidak bisa menghasilkan konsentrat untuk dipasarkan.
Konsekuensinya, kita akan menutup operasi kita," kata Presiden dan CEO
Freeport-McMoran Inc, Richard Adkerson, di Jakarta, Senin (20/2).
Ia
menerangkan secara sederhana Freeport tidak bisa menghasilkan produk yang bisa
dijual. Status Freeport yang masih berupa kontrak karya membuat proses ekspor
perusahaan asal Amerika Serikat tersebut terkendala aturan.
"Kita
harapkan segera mendapatkan jalan keluar. Tapi jika tidak ada jalan keluar,
kita terpaksa mengurangi biaya-biaya kita, sesuai dengan apa yang bisa kita
kirim ke Gresik. Di mana Gresik hanya bisa serap 40 persen dari konsentrat
kita," kata Richard.
Ia
mengatakan, selama lima tahun terakhir Freeport-McMoran, induk perusahaan
Freeport tidak mendapatkan dividen sama sekali. Freeport Indonesia, kata
Richard, tidak ingin mengurangi pengeluaran kapital sebesar 1,1 miliar dolar
AS. "Harus mengurangi biaya operasi, dan kita normalnya menghabiskan 2
miliar dolar AS setiap tahun dengan entitas bisnis baik di Papua maupun di
seluruh Indonesia," ujarnya.
Dengan
terhambatnya bisnis Freepot, Richard mengatakan pihaknya akan merumahkan
karyawan sebagai bagian dari rencana finansial perusahaan. Namun, Freeport
masih terus berunding dengan pemerintah terhitung dalam 120 hari sejak 17
Januari 2017.
Sebelumnya,
pemerintah menerbitkan peraturan pemerintah Nomor 1 Tahun 2017 yang mewajibkan
semua perusahaan berstatus KK menjadi izin usaha pertambangan khusus (IUPK).
Freeport sebenarnya sudah diberi rekomendasi ekspor oleh pemerintah. Namun
perusahaan itu enggan mengubah statusnya lantaran merasa tidak mendapat jaminan
investasi dari aturan baru yang dikeluarkan.
Richard
mengungkapkan, berdasarkan kontrak karya (KK) 1991, pihaknya telah berinvestasi
sebesar 12 miliar dolar AS, dan sedang melakukan investasi dalam pengembangan
cadangan bawah tanah. Berdasarkan KK, pemerintah telah menerima 60 persen
manfaat finansial dari operasional Freeport Indonesia. Pajak, royalti, dan
dividen yang dibayar Freeport ke Tanah Air, telah melebihi 16,5 miliar dolar AS
sejak 1991. Sedangkan Freeport-McMoran menerima 10,8 miliar dollar AS dalam
bentuk dividen. "Di masa mendatang pajak, royalti, dan dividen yang akan
dibayarkan ke pemerintah melebih 40 miliar dolar AS," ujar Richard.
Sumber : http://www.republika.co.id/
No comments:
Post a Comment